TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, swalayan maupun di pasar rakyat. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih mengatakan Pergub larangan penggunaan plastik sekali pakai itu telah ditandatangani pada 27 Desember lalu dan resmi diundangkan sejak 31 Desember 2019. "Peraturan Gubernur ini mulai berlaku enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Andono melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Januari 2019.
Andono menuturkan Pergub larangan plastik bakal berlaku secara efektif pada 1 Juli 2020. Mengacu pasal 5 ayat 1 Pergub tersebut, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Sedangkan pasal 5 Ayat 2 berbunyi, "Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai."
Andono menjelaskan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang.
"Kantong belanja memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali."
Sementara kantong plastik sekali pakai adalah kantong yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan-bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon, termasuk yang mengandung prodegradan.
"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban pusat perbelanjaan, swalayan maupun di pasar rakyat untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan," ujarnya.