TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan melarang penggunaan plastik sekali pakai karena menyadari perubahan lingkungan.
Anies telah membuat regulasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai melalui Peraturan Gubernur DKI nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat.
Pergub tersebut telah diundangkan sejak 31 Desember 2019, dan bakal diterapkan enam bulan setelah diundangkan atau pada 1 Juli 2020. Menurut Anies, Pergub larangan plastik sekali pakai bukan hanya karena masalah banjir yang kini menjadi sorotan.
"Ini bukan antisipasi, tapi bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan yang luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik," kata Anies di Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Selasa, 7 Januari 2020.
Anies menuturkan bakal memberikan penjelasan lebih lengkap terkait dengan larangan kantong plastik ini kepada publik. Sebab, kata dia, tidak semua plastik bermasalah. "Karena itu bisa diolah juga," ujarnya. "Alat-alat kedokteran itu di rumah sakit banyak yang berbasis plastik. Nah itu bisa diolah. tapi kita membuat aturan khusus terkait kantong plastik."
Anies berjanji bakal memaparkan lengkap regulasi penggunaan plastik dari hulu hingga hilirnya untuk dikelola atau didaur ulang. "Tapi intinya kami ingin membangun kesadaran masyarakat untuk mengurangi limbah plastik," ujarnya.