TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal mencabut izin pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai setelah nanti diberlakukan.
Sanksi bakal diberikan secara bertahap hingga pencabutan izin usaha. "Ada beberapa tahap pemberian sanksi sebelum pencabutan izin usaha," kata Andono melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Januari 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, swalayan maupun di pasar rakyat. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat, yang telah diundangkan sejak 31 Januari 2019.
Andono menjelaskan Pergub 142 bakal mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan atau pada 1 Juni 2019. Sanksi pertama yang diberikan jika pelaku usaha tidak mematuhi regulasi ini adalah teguran tertulis.
Teguran tertulis bakal diberikan sebanyak tiga kali. Teguran pertama diberikan selama 14x24 jam, teguran kedua 7x24 jam dan teguran ketiga 3x24 jam. "Jika tidak mematuhi setelah teguran ketiga, sanksi selanjutnya adalah uang paksa."
Setelah teguran tertulis ketiga dipatuhi, kata dia, pelaku usaha bakal dikenakan uang paksa secara bertahap mulai dari Rp 5 juta. Sanksi uang paksa dinaikan Rp 5 juta setiap pekan hingga mencapai Rp 25 juta. "Kalau masih tidak mematuhi juga maka bisa dilakukan pembekuan izin usaha."
Pembekuan izin akibat membandel stop kantong plastik sekali pakai diberikan jika setelah pemberian saksi administrasi uang paksa selama lima pekan tidak dipatuhi. Jika pelaku usaha tidak membayar uang paksa, kata Diaz maka sanksi berikutnya adalah pencabutan izin usaha. "Kami akan melakukan sosialisasi sebelum Pergub ini diberlakukan."