TEMPO.CO, Jakarta -Saksi bernama Aiptu Jakaria, menyebut terdakwa Hermawan Susanto mengaku salah karena telah ancam bunuh Jokowi, nama akrab Presiden Joko Widodo.
Pengakuan itu disampaikan ketika Jakaria dan anggota polisi lainnya menangkap Hermawan di kawasan Parung, Bogor pukul 08.00 WIB. "Saya salut. Saudara HS kooperatif dan mengakui salah," kata Jakaria saat bersaksi di sidang pemuda ancam bunuh Jokowi itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2020.
Jaksa menghadirkan Jakaria sebagai saksi untuk Hermawan. Dia terseret perkara kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.
Setelah ditangkap, Jakaria menyebut, Hermawan mau menunjukkan lokasi barang-barang yang dipakainya sewaktu ikut demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Mei 2019. Barang itu seperti tas, jaket coklat, dan peci hitam.
Hermawan meninggalkan barang tersebut di tempat tinggalnya di Palmerah, Jakarta. Sementara lokasi penangkapan adalah rumah saudara Hermawan.
"Akhirnya merapat mengambil barang disaksiin RT dan RW," ucap Jakaria. "Selesai di Palmerah langsung dibawa ke Polda."
Hermawan didakwa pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataannya yang terekam dalam video itu viral di media sosial.
Dia menjalani sidang sejak 28 Oktober 2019. Dalam laman resmi PN Jakpus tertulis jaksa tak bisa menghadirkan Hermawan.
Karena itu, pembacaan dakwaan pemuda ancam bunuh Jokowi, Hermawan Susanto itu, ditunda pada 4 November 2019. Hingga kini agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. Sidang dengan agenda yang sama ditunda Kamis, 9 Januari 2020 pukul 10.00 WIB.