TEMPO.CO, Jakarta - University of Leeds menyatakan siap menampung pengaduan korban pemerkosaan berantai Reynhard Sinaga. Universitas bersedia menerima laporan secara anonim melalui situs online kampus dan juga siap mendukung siapa pun korban yang hendak melaporkan Reynhard ke polisi dalam kasus yang sama.
"Kami terkejut ketika polisi memberi tahu kami tentang kejahatan Reynhard Sinaga. Kami ada bersama para korban dalam kasus ini,” ujar juru bicara University of Leeds seperti dikutip dari website resmi koran online kampus tersebut, www.thegryphon.co.uk pada Selasa, 7 Januari 2020.
Reynhard Sinaga merupakan pria asal Indonesia di Inggris yang menggegerkan tanah air karena divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti bersalah atas 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria di Inggris dalam rentang waktu 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017. Jaksa Penuntut, Ian Rushton bahkan menyebut Reynhard sebagai pemerkosa dengan korban terbanyak dalam sejarah hukum Inggris.
Dia diketahui merupakan bekas mahasiswa PhD Jurusan Human Geography di University of Leeds. Seperti dikutip dari Dailymail Inggris, Reynhard sempat ditangguhkan statusnya sebagai mahasiswa ketika ditangkap pada tahun 2017, namun kemudian dikeluarkan dari kampusnya setelah menjalani sidang pertamanya.
WNI asal Jambi ini diketahui telah melalui empat tahap persidangan. Sidang tahap pertama dimulai pada tanggal 1 Juni hingga 10 juli 2018, tahap kedua pada tanggal 1 April hingga 7 mei 2019, tahap ketiga pada tanggal 16 September hingga 4 Oktober 2019, dan terakhir pada 6 Januari 2020.
Dilansir dari kantor berita Associated Press, Hakim Suzanne Goddard dalam persidangan di Manchester Crown Court, Senin (06/01), mengatakan bahwa jumlah pasti korban Reynhard tidak diketahui.
"Anda adalah predator seksual berantai jahat yang telah memangsa para pria muda yang datang ke pusat kota hanya untuk bersenang-senang dengan teman mereka. Salah satu korban Anda menggambarkan Anda sebagai monster," ujar Goddard.
Reynhard selalu mengaku bahwa hubungan seksual yang dilakukannya bukanlah pemerkosaan melainkan atas dasar suka sama suka. Namun Goddard dalam keputusannya menyatakan kesimpulan logis berdasarkan bukti video berjam-jam yang ada bahwa korban diperkosa dalam keadaan tidak sadar, bahwa Reynhard membius para korbannya dengan minuman yang ia tawarkan.