TEMPO.CO, Jakarta - Putra kedua artis lawas Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, menjadi tersangka penjualan senjata api ilegal. Bisnis Axel terbongkar setelah polisi menangkap Abdul Malik, tersangka penodongan senjata api kepada dua pelajar di Kemang.
"Orang tua ADG sudah tahu putranya ditangkap," ujar Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama, Rabu, 8 Januari 2020.
Bastoni mengatakan pihaknya sudah melakukan penggeledahan di rumah Axel, namun tidak menemukan senjata api ilegal lainnya. Penggeledahan itu polisi lakukan pada 29 Desember 2019.
"Tapi masih kami dalami di mana tempat di mana pelaku ini bekerja dan tinggal lainnya," ujar Bastoni.
Dari pemeriksaan sementara, Axel terbukti menjual senjata api laras panjang jenis M16 dan M4 kepada Abdul. Dalam bisnis itu, Axel bekerja sama dengan temannya Muhammad Setiawan Arifin, yang kini juga telah menjadi tersangka.
Bastoni mengatakan, Axel dan Setiawan menjual senjata itu kepada Abdul dengan harga ratusan juta rupiah. Polisi masih mencari tahu sumber Axel dan kawannya mendapatkan senjata buatan Amerika tersebut.
Selain itu, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya yang bernama Yunarko. Ia terbukti menjual tiga pucuk senjata api laras pendek dan satu buah granat kepada Abdul.
Nama Abdul Malik mulai mencuat dan mendapat julukan koboi jalanan ber-Lamborghini setelah aksinya menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA di Kemang, Jakarta Selatan. Tak hanya menodong, Abdul juga menembakkan senjata api itu ke udara sebanyak tiga kali.
Setelah diperiksa, Abdul juga diketahui menggunakan narkoba, menyimpan senjata ilegal, dan memiliki hewan langka yang diawetkan tanpa izin.