TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap tiga orang pemasok senjata ilegal untuk Abdul Malik. Abdul merupakan tersangka penodongan senjata api kepada dua pelajar di Kemang.
Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama, mengatakan ketiga pemasok ialah Axel Djody Gondokusumo, Muhammad Setiawan Arifin, dan Yunarko. Salah satu pelaku, yakni Axel merupakan putra kedua artis Ayu Azhari. "Pekerjaan mereka wiraswasta," ujar Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.
Bastoni menyatakan Axel dan Setiawan menjual senjata api laras panjang jenis M16 dan M4 kepada Abdul. Menurut Kapolres, harga kedua senjata itu mencapai ratusan juta rupiah.
Sampai saat ini polisi masih mencari tahu pemasok utama atau sumber senjata api yang diperoleh Axel dan Setiawan. Dari hasil penggeledahan di rumah masing-masing tersangka, polisi tak menemukan senjata api lainnya.
Sedangkan untuk granat dan tiga senjata api laras pendek, lanjut Bastoni, Abdul mendapatkan dari tersangka Yunarko. Ia menjual satu granat nanas kepada Abdul seharga Rp 15 juta. "Kepada ketiganya kami akan terus lakukan pendalaman untuk mencari sumber senjatanya," kata Bastoni.
Polisi berhasil mengungkap bisnis senjata api ilegal dari ketiga pelaku setelah mendalami kasus penodongan senjata oleh Abdul Malik. Abdul yang merupakan pengusaha properti ini ditangkap setelah menodongkan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan.
Tak hanya soal kepemilikan senjata ilegal, polisi mendapati Abdul menggunakan narkoba jenis ganja dan memiliki belasan hewan langka yang diawetkan tanpa izin. Ia juga terbukti bermasalah dengan mobil mewah Lamborghini miliknya karena mencatut nama orang lain.
M JULNIS FIRMANSYAH