TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menangkap seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial NA, 23 tahun, setelah video viral penganiayaan anak yang dilakukannya. Wanita itu terekam menganiaya anak majikannya, Tjeuw Yannie, 38 tahun, warga Jelambar, Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S. Latuheru menyebut NA menganiaya, membekap, dan mengikat anak majikannya yang baru berusia 7 tahun. NA lantas melarikan diri.
"Hingga akhirnya petugas menangkap tersangka yang sedang bersembunyi di rumah pacarnya di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat," kata Audie dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2020.
Audie menjelaskan, sejak tahun 2015 NA sering melakukan kekerasan kepada korban dan kakaknya. Dalam kasus ini, polisi menyita video aksi kejahatan Na, satu buah wallpaper warna biru sesuai di video, satu buah gunting, seutas tali untuk mengikat korban, serta satu buah telepon seluler.
Terkait kasus ini, sebelumnya beredar rekaman video berisi ungkapan kekecewaan Tjeuw Yannie lantaran anaknya mendapat perilaku tak manusiawi. Ia mengunggah kejadian penganiayaan anak yang dilakukan NA ke akun Facebook miliknya. Dalam unggahan itu, Tjeuw mengimbau agar tak mempekerjakan NA sebagai PRT lantaran memiliki rekam jejak yang buruk.