Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Axel Djody Dapat Fee Jual Beli Senjata Api Ilegal, Ini Besarannya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Putra aktris Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (paling kiri), menjadi salah satu tersangka jual beli senjata api ilegal kepada koboi jalanan ber-Lamborghini, Abdul Malik, dalam rilis Polres Metro Jaksel, Rabu, 8 Januari 2020. Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Setiawan Arifin (MSA) dan Yunarko (Y) yang juga menjual senjata dengan berbagai jenis seperti MR 16, AR 15 serta pistol Glock. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Putra aktris Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (paling kiri), menjadi salah satu tersangka jual beli senjata api ilegal kepada koboi jalanan ber-Lamborghini, Abdul Malik, dalam rilis Polres Metro Jaksel, Rabu, 8 Januari 2020. Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Setiawan Arifin (MSA) dan Yunarko (Y) yang juga menjual senjata dengan berbagai jenis seperti MR 16, AR 15 serta pistol Glock. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan Axel Djody Gondokusumo alias ADG, putra dari aktris senior Ayu Azhari mendapat fee dalam jual beli senjata api ilegal.

Besar imbalan Axel Djody Gondokusumo adalah Rp 9 juta dalam perannya sebagai perantara jual beli senjata api dengan Abdul Malik (AM) pengemudi "Lamborghini Koboi".

"Dia mendapat 'fee' dari jual beli senjata itu," kata Bastoni ditemui usai ekspos perkara di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis petang, 9 Januari 2020.

Bastoni menjelaskan ADG mengenalkan AM si pengemudi Lamborghini koboi Kemang kepada M. M adalah pemilik sekaligus penjual tujuh pucuk senjata api berbagai jenis yang disita dari rumah AM di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

M menjual senjata api jenis M16 seharga Rp 60 atau Rp70 juta. Dari penjualan itu ADG mendapat imbalan perantara Rp 1 juta.

Lalu senjata M4 dijual seharga Rp115 juta, ADG dan rekannya MSA menerima imbalan masing-masing Rp 8 juta. "Jadi totalnya imbalan yang diterima Rp9 juta," kata Bastoni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari pemeriksaan sementara ADG mengakui tujuannya menjadi perantara jual beli senjata api karena mendapatkan imbalan.

Transaksi jual beli senjata api tersebut berlangsung pertengahan 2019.

Polisi juga mendalami terkait alasan ADG mau menjadi perantara jual beli senjata api tersebut. Mengingat yang bersangkutan menyadari dan mengetahui bahwa yang diperdagangkan adalah senjata api ilegal.

Sebelumnya diberitakan, Axel Djody Gondokusumo (ADG) ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Muhammad Setiawan Arifin inisial MSA dan Yunarko inisial Y terkait kasus jual beli senjata api kepada pengemudi Lamborghini Koboi Kemang.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

13 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

13 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

13 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

21 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

22 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

23 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

31 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Lamborghini Puas Bekerja Sama dengan Pertamina

24 Januari 2024

Lamborghini Huracan yang digunakan untuk balap Super Trofeo dan GR3 di markas besar Lamborghini di Bologna, Italia, 23 Januari 2024. TEMPO/Anton Septian
Lamborghini Puas Bekerja Sama dengan Pertamina

Lamborghini menggunakan pelumas Fastron Platinum Racing 10W-60 di mobil Huracan GT3 untuk balapan Super Trofeo hingga seri GT3.


Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Dito Mahendra dalam agenda sidang penolakan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024. KPK menemukan 15 pucuk senjata api di rumahnya dan digunakan sebagai barang bukti atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

15 Januari 2024

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra hari ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

Jaksa menyatakan Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.