TEMPO.CO, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris bakal membuka crisis center khusus korban Lesbian Gay Biseksual dan Transgender atau LGBT di Kota Depok.
Hal itu disampaikan Wali Kota menyusul adanya kejadian salah satu warganya Reynhard Sinaga yang dihukum seumur hidup di Manchester, Inggris, karena terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap 48 laki-laki.
Dari laman resmi Pemkot Depok, Depok.go.id, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar meningkatkan upaya pencegahan dan penyebaran perilaku tersebut. “Peningkatan upaya pencegahan ini guna memperkuat ketahanan keluarga, khususnya perlindungan terhadap anak,” kata Idris dari laman tersebut.
Idris menyebut, OPD terkait itu diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kependudukan dam Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. “Pencegahan dapat dilakukan dengan lebih aktif melakukan penertiban dan razia di rumah-rumah kos atau apartemen,” kata Idris.
Idris menambahkan, upaya pencegahan ini bisa dilakukan dengan membentuk Persatuan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS). “Fungsinya guna mempermudah komunikasi dan pengendalian penghuni kos atau apartemennya,” ujarnya.
Terkait Crisis Center di Depok, Idris mengatakan, agar OPD dapat melakukan pendekatan kepada lembaga-lembaga terkait untuk kerjasama dalam pembinaan warga atau komunitas yang mendukung LGBT. “Secara kehidupan sosial dan moralitas semua ajaran agama, pasti mengecam perilaku LGBT,” kata Idris.
Idris pun menyampaikan, terkait perilaku Reynhard, itu dinilai sebagai masalah personal dari pelaku sehingga tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota. Terlebih, Reynhard sudah menetap di Inggris dengan visa pelajar sejak tahun 2007.
“Jadi yang bersangkutan sudah lama di luar negeri. Maka setelah kasus ini, dalam konteks hukum positif global, kami serahkan kepada hukum yang berlaku di United Kingdom (UK),” kata Idris.
Meski begitu, Idris tetap menyayangkan kasus kekerasan seksual sesama jenis, yang dilakukan Reynhard dan ia berharap agar orang tua dari Reynhard, dapat kuat dan sabar menghadapi kasus yang menimpa anaknya tersebut. Pasalnya, hal ini merupakan kejadian yang tidak diinginkan pihak keluarga.
“Jika di dalam konteks kekeluargaan dan kewargaan, kami berharap keluarga pelaku tetap bersabar dalam menghadapi cobaan ini. Karena pastinya perbuatan dan tindakan tersebut tidak diinginkan dan di luar perkiraan keluarga besar,” kata Idris.
Diketahui, Reynhard Sinaga, 36 tahun, dihukum karena diyakini telah melakukan serangan seksual pada 195 laki-laki. Dia juga memfilmkan saat sedang melakukan tindak pemerkosaan dalam kondisi korbannya tak sadarkan diri di apartemennya.
Reynhard di penjara atas 159 dakwaan yang dilakukannya terhitung mulai dari Januari 2015 hingga Mei 2017. Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
Sementara, polisi setempat telah menghubungkan ada sekitar 195 korban Reynhard berdasarkan bukti rekaman video. Dari jumlah tersebut, 70 korban diantaranya belum dapat diidentifikasi.