Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Poin Gugatan Mahasiswa Soal Lampu Motor yang Singgung Jokowi

image-gnews
Presiden Joko Widodo menunjukkan surat-surat sepeda motornya jelang mengikuti sebuah turing bersama klub sepeda motor di Kantor Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, 8 April 2018. Jokowi juga menunjukkan kelengkapan motornya mulai dari spion, lampu, pelat nomor hingga SIM dan BPKP. Tempo/Vindry Florentin
Presiden Joko Widodo menunjukkan surat-surat sepeda motornya jelang mengikuti sebuah turing bersama klub sepeda motor di Kantor Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, 8 April 2018. Jokowi juga menunjukkan kelengkapan motornya mulai dari spion, lampu, pelat nomor hingga SIM dan BPKP. Tempo/Vindry Florentin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan uji materi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan ikut menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di dalamnya.

Eliadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena ditilang polisi akibat tidak menyalakan lampu utama sepeda motor saat berkendara di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada Senin, 8 Juli 2019. Dia disangkakan melanggar Pasal 239 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 UULLAJ.

Berikut enam poin gugatan Eliadi Hulu yang dilayangkan ke MK:

1. Waktu penilangan tak sesuai pasal

Eliadi mengaku ditilang pukul 09.00. Sementara dalam Pasal 239 Ayat 2, terdapat frasa 'wajib menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari'. Frasa tersebut juga terdapat dalam Pasal 107 Ayat 2 di undang-undang yang sama. "Karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut (09.00) masih dikategorikan pagi," demikian bunyi gugatan tersebut.

2. Frasa dalam pasal tidak jelas

Eliadi juga merasa tak ada kepastian hukum dalam Pasal 239 dan 107 ihwal frasa wajib menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Menurut dia, tidak ada penjelasan waktu mulai dari pukul berapa sampai pukul berapa kewajiban itu dilaksanakan.

3. Menyalakan lampu motor di siang hari tak bermanfaat

Kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari dinilai tidak bermanfaat dan justru menghambat masyarakat. Pengendara motor akan sulit mengetahui lampu sudah menyala atau belum di siang hari. Selain itu bisa saja, kata penggugat, lampu rusak dan tidak terdeteksi pengemudi akibat sinar matahari. Sedangkan polisi akan melakukan penindakan tanpa mempertimbangkan alasan-alasan tadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Jokowi melanggar namun tak ditilang

Dalam berkas gugatan disebutkan, penggugat menyebutkan bahwa Presiden Jokowi pada Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 mengendarai sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten tanpa menyalakan lampu utama. Namun, polisi tidak melakukan penindakan tilang. "Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equality before the law) yang terdapat pada Pasal 27 UUD 1945," tulis penggugat.

5. Menyalakan lampu motor saat siang tak sesuai letak astronomis Indonesia

Menurut penggugat, kewajiban menyalakan lampu sepeda motor pertama kali diterapkan di negara-negara Nordik yang sinar mataharinya sangat sedikit di siang hari. Sehingga, membutuhkan bantuan penerangan dengan konsep pencahayaan lampu.

6. Menyalakan lampu motor atau tidak merupakan hak pengendara

Menurut penggugat, semenjak Pasal 239 Ayat 2 dan 107 Ayat 2 berlaku, produsen mengeluarkan sepeda motor yang lampu utamanya otomatis menyala dan tak bisa dimatikan. Dengan kondisi seperti itu, kata dia, jika kendaraan masuk ke gang di malam hari akan menyorot langsung ke masyarakat sekitar. Sehingga mengganggu kenyamanan orang lain dan bentuk ketidaksopanan. Selain itu, menyalakan lampu terus menerus juga memboroskan aki motor.

M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

49 menit lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

2 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

2 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

4 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

5 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

5 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

5 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.