TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang penggunaan kantong ramah lingkungan atau larangan kantong plastik di pusat perbelanjaan mendapat dukungan dari pelaku usaha atau peritel. Salah satu peritel yang menyambut positif Peraturan Gubernur itu ialah Alfamart.
"Alfamart menyambut baik peraturan yang tujuannya untuk kebaikan lingkungan," kata Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman, Sabtu, 11 Januari 2020.
Nur Rachman mengatakan perusahaan akan mengikuti aturan karena peduli terhadap kelestarian lingkungan dan merasa perlu ikut berkontribusi. "Salah satu upaya yang kami lakukan melalui pengurangan kantong plastik sekali pakai," ujarnya.
Ia menyebutkan, seluruh Alfamart di Indonesia sudah menerapkan kantong plastik tidak gratis (KPTG) sejak Maret 2019. Tujuan program ini agar masyarakat mulai bisa mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik sekali pakai.
Menurut dia, efek dari program KPTG berhasil mengurangi konsumsi kantong plastik sebesar 38 persen dibandingkan sebelum program tersebut berjalan. "Banjarmasin menjadi kota pertama dan disusul Kota Bogor, Denpasar dan Kabupaten Bogor yang sudah menerapkan aturan serupa," katanya.
Ia mengatakan program KPTG tidak berdampak pada penjualan. Menurut Nur Rahman, konsumen tetap bertransaksi kendati tidak lagi diberikan kantong plastik. Ia menambahkan sebagai pengganti kantong plastik, masyarakat bisa menggunakan kantong alternatif seperti tas belanja yang disediakan dengan harga terjangkau mulai Rp 4.000.
Pergub Nomor 142 Tahun 2019 merupakan aturan bagi para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Tetapi mulai efektif berlaku pada Juli 2020 atau enam bulan setelah disahkan.
Aturan tersebut telah digodok sejak 2018 melalui tahapan kajian dan penelitian. Waktu selama enam bulan sebelum aturan efektif diberlakukan, pihak pemerintah maupun pusat perbelajaan wajib melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya.
Dalam Pergub sudah diatur bila ada peritel yang ketahuan masih menggunakan kantong plastik sekali pakai. Sanksinya beragam, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin usaha.