TEMPO.CO, Bogor - Tim SAR gabungan melanjutkan pencarian tiga korban longsor di Sukajaya, Kabupaten Bogor. Kepala SAR Kantor Jawa Barat, Deden Ridwansyah, menyebut belum ditemukannya korban menjadi penyebab utama menambah masa pencarian.
"Penambahan pertama hingga hari ini. Jadi kami lanjutkan sampai 14 Januari 2020," ucap Deden di lokasi, Sabtu 11 Januari 2020.
Deden mengatakan berbagai upaya telah dicoba Tim SAR gabungan. Salah satunya dengan menggunakan dua alat pendeteksi, yaitu Ground Panatrating Radar atau GPR. Menurut dia, alat tersebut mampu mendeteksi material terutama logam, fosil, dan bebatuan dalam tanah hingga kedalaman lima meter. "Material yang di dalam tanah akan terdeteksi di layar yang berada di GPR," kata Deden.
Penggunaan GPR dilakukan dari pagi hingga pukul 12.00 WIB. Alat tersebut sudah mendeteksi sepuluh titik yang diindikasi ada korban. Ketiga korban yang hilang tertimbun dan belum ketemukan hingga hari ini ialah Amri (65 tahun), Maesaroh (25), dan Cicih (10). Ketiga korban disebut tertimbun material longsor sejak hari pertama kejadian, yakni Rabu 1 Januari 2020.
"Namun masih nihil (hasil pencariannya). Semoga penambahan waktu ini membuahkan hasil," kata Deden.
Deden juga menyebut selain menggunakan alat pendeteksi GPR milik Basarnas, dua unit alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum juga dimanfaatkan untuk masuk ke lokasi longsor dengan membuat akses jalan menuju lokasi longsor. Kedua alat berat itu nantinya akan membantu pencarian korban yang masih belum ditemukan.
Selain itu, proses pencarian juga menggunakan penyemprotan tanah dengan alkon dan penggalian manual. "Saat ini masih di bawah dan evakuasi dulu makam yang amblas," kata Deden.
Pantauan Tempo di lapangan, tim SAR gabungan dibagi menjadi enam search and Rescue Unit atau SRU. Masing-masing tiga SRU bekerja dalam satu sektor dengan empat safety officer. Total tim SAR gabungan menerjunkan 152 personil dari Basarnas Pusat, TNI-Polri dan berbagai rganisasi, seperti Kansar Bandung, Trabas, Sumedang Rescue Mandiri, Aksi Cepat Tanggap.
M.A MURTADHO