TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap praktek penyuntikan stem cell ilegal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu, pemilik klinik OH, Marketing Manager LI, 47 tahun; dan Country Manager YW (46).
Ketiganya ditangkap di tempat praktek ilegal mereka di Hubsch Clinic Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII No. 55, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Januari 2020.
"Tersangka, korban, dan saksi-saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto melalui keterangan tertulisnya, hari ini.
Suyudi mengatakan ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan praktek gelap di bidang kedokteran ini. Tersangka YW berperan mendatangkan serum stem cell atau sel punca dari Jepang.
Kemudian serum stem cell diambil di Bandara Soekarno Hatta karena. "Serum hanya bertahan dalam waktu 48 jam, selanjutnya klinik yang sudah bekerja sama Hubsch Clinik dijadikan tempat untuk melakukan infus serum stem cell kepada pasien," ujarnya.
Sedangkan, LJ berperan mencari konsumen melalui promosi seminar dan iklan media sosial. Sisa pembayaran sejumlah $ 8.000 USD dibayarkan pada saat selesai dilakukan penyuntikan atau infus stem cell tersebut.
Sementara, OH sang pemilik berperan sebagai dokter umum sekaligus yang bertugas melakukan tindakan infus kepada pasien. "Padahal stem cell saat ini masih pelayanan berbasis penelitian yang dimulai sejak 2009," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan aPasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI NOMKR 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.