TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar praktik penyuntikan stem cell ilegal di Hubsch Clinic Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII No. 55, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Januari 2020. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka praktik yang disebut dapat meregenerasi sel-sel tubuh yang rusak.
Ketiganya berinisi OH yang menjadi pemilik klinik, LI (47) marketing manejer dan YW (46) country manajer klinik tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan praktik penyuntikan stem cell atau sel punca ilegal itu telah berjalan selama tiga tahun.
"Ketiganya telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kembali menjalani pemeriksaan," kata Suyudi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 12 Januari 2020.
Tersangka YW dan LJ mendatangkan serum stem cell ini dari Jepang. Serum stem cell ini dijemput langsung di Bandara Soekarno Hatta karena serum hanya bertahan dalam waktu 48 jam. "Selanjutnya klinik yang sudah bekerja sama H KLINIK dijadikan tempat untuk melakukan infuse serum stem cell kepada pasien," ujarnya.
Tersangka OH yang menjadi dokter umum sekaligus pemilik klinik bertugas melakukan tindakan infuse atau penyuntikan kepada pasien.
Serum Stem Cell ini oleh pelaku dijual seharga $16.000 USD atau sekitar Rp 230 juta. Pasien yang akan menggunakan serum stem cell ini harus menyetorkan uang muka terlebih dahulu kep[ada YW sebesar 50 persen atau sekitar Rp 115 juta.
Selanjutnya YW langsung order transfer ke K LtD di Jepang dan produk serum akan dikirim ke Indonesia dan langsung dijemput oleh YW di Bandara. Serum langsung dibawa ke Klinik untuk segera disuntikan kepada pasien.
Tersangka LJ berperan mencari konsumen suntik stem cell ilegal itu melalui promosi seminar dan iklan media sosial. "Sisa pembayaran yang sejumlah $8.000 USD dibayarkan pada saat selesai dilakukan penyuntikan/infuse stem cell tersebut," ujarnya.