TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar praktik penyuntikan stem cell ilegal di Kemang berdasarkan laporan masyarakat, Sabtu, 11 Januari 2020.
Praktik terapi sel punca ilegal itu berada di Hubsch Clinic Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII No. 55, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penyuntikan stem cell atau sel punca adalah sel induk atau sel murni yang bisa membelah diri berkali-kali sesuai keperluan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan menangkap tiga orang yang melakukan praktik ilegal di bidang kedokteran ini. Ketiganya adalah OH yang menjadi pemilik klinik, LI (47) marketing manejer dan YW (46) country manajer klinik tersebut.
"Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Suyudi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu malam.
Ia menuturkan penyelidikan praktek dokter ilegal ini terungkap dari haril pengembangan laporan masyarakat bahwa ada penyuntikan stem cell ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Dokter yang menyuntikkan sel tersebut juga dianggap tidak kompeten," ujarnya.
Polisi menyelidiki laporan itu setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengetahui legalitas badan yang menggunakan serum stem cell dari Jepang tersebut. Dari hasi penyelidikan tersebut diketahui bahwa badan tersebut ilegal dan telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia.
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi bahwa pada hari Sabtu bakal ada penyuntikan stem cell kembali kepada pasien di daerah Kemang yaitu di H Klinik. "Kemudian kami melakukan operasi tangkap tangan saat kegiatan tersebut berlangsung."