TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 berencana mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Tim advokasi mewakili korban banjir Jakarta bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Insya Allah benar (mendaftarkan gugatan)," kata salah satu tim advokasi, Alvon Kurnia Palma saat dikonfirmasi, Senin, 13 Januari 2020.
Dalam undangan tertera pendaftaran gugatan dilakukan pukul 15.00 WIB. Alvon tak merinci total jumlah calon penggugat.
Per 9 Januari pukul 21.00 WIB, tim menerima berkas dari 600 pendaftar. Sebanyak 243 orang masuk dalam daftar penggugat, 186 di antaranya mencantumkan nilai kerugian akibat banjir mencapai Rp 43,32 miliar. Kerugian terbesar Rp 8,7 miliar dan terendah Rp 890 ribu. Penggugat terbanyak tinggal di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 membuka pendaftaran bagi warga terdampak banjir untuk mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tim advokasi mengajak korban banjir menuntut ganti rugi.
Tim advokasi menilai perlu ada upaya hukum guna mencegah terjadi kembali dampak buruk dan kerugian akibat banjir di Ibu Kota. "Perlu adanya dilakukan sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera atau pembelajaran bagi pemangku kebijakan terkait, dalam hal ini Pemprov Jakarta merujuk pada Gubernur Jakarta Anies Baswedan," demikian bunyi edaran pendaftaran gugatan itu.
Banjir melanda Jabodetabek pada 1 Januari pasca hujan deras. Akibatnya, sejumlah titik di lima kota Jakarta terendam air. Banyak warga yang mengungsi hingga lalu lintas lumpuh. Air mulai berangsur surut. Namun, banjir masih ditemukan di Jakarta Barat pada 7 Januari.