TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 dijadwalkan akan menyerahkan gugatan class action ke pengadilan pada Senin sore, 13 Januari 2020. Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Anies Baswedan.
"Rencananya habis makan siang sekitar jam 14.00 WIB untuk memasukkan gugatannya," kata Koordinator Tim Advokasi Banjir Jakarta, Diarson Lubis, Senin, 13 Januari 2020. Menurut dia, jumlah warga yang menggugat Gubernur Anies karena merasa dirugikan akibat banjir mencapai 700 pelapor.
Namun jumlah tersebut menyusut menjadi sekitar 270 laporan usai dilakukan verifikasi data. "Yang masuk ke kami kira-kira 700-an lah. Tapi dari situ yang lengkap setelah kami verifikasi datanya ada 270-an," tutur Diarson.
Ihwal kerugian dari 270 penggugat, Diarson memperkirakan mencapai Rp 43 miliar. Namun dia masih enggan merinci secara detil besar kerugian dari para pelapor. "Nanti saja itu (kerugian) setelah gugatan," katanya.
Tim Advokasi Banjir Jakarta melayangkan gugatan class action kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena banjir yang melanda ibu kota pada awal 2020. Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan sudah mengantisipasi gugatan banjir dari warga. Pemprov membahas rencana warga tersebut dalam rapat antara Gubernur Anies bersama Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). "Sudah dibahas gugatan (class action). Itu nanti biro hukum yang menjawab," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf.