TEMPO.CO, Jakarta - Warga yang menetap di bantaran Kali Ciliwung, tepatnya di RW 004 dan 014, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menyambut proyek pembangunan inlet Sodetan Ciliwung. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara warga, Yudi Anton Rikmadani, Senin, 13 Januari 2020.
“Pada intinya masyarakat membantu program pemerintah sesuai dengan apa yang menjadi putusan,” kata Yudi.
Yudi merujuk pada putusan pengadilan yang memenangkan warga Bidara Cina atas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga tahap banding. Saat ini, kata dia, warga tengah menunggu tahapan penaksiran nilai properti atau appraisal serta peta lokasi pasti proyek sodetan.
Yudi menegaskan hal terpenting bagi warga ialah penggantian yang tak merugikan. “Kalau sudah muncul angkanya, tinggal teknisnya bagaimana dan apa saja yang dikenakan ganti selain tanah dan bangunan,” ucap dia.
Tempo mengunjungi kawasan RW004 dan 014 Bidara Cina siang ini. Saat berkeliling, Tempo melihat salah satu rumah ditempeli spanduk bertuliskan “Rumah ini Proses Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Perkara 321/PDT.G/2015/PN JKT.PST Didaftar Pada Hari Rabu 15 Juli 2015, Nomor Perkara PTUN 59/G/2016/PTUN.JKT Penasehat Hukum Dari Tim Avokasi Bantuan Hukum Bulan Bintang.”
Kehidupan warga pun berjalan seperti biasa. Warga kedua RW mengatakan tak terkena banjir pada awal tahun ini. Beberapa dari warga yang Tempo temui menolak berkomentar soal proyek pembangunan Sodetan Ciliwung. “Kami satu pintu dari Bu RW saja,” ucap salah seorang warga.
Menurut pantauan Tempo, beberapa rumah warga menempel ke bibir Sungai Ciliwung yang belum terkena normalisasi. Sampah yang didominasi oleh plastik terlihat menumpuk di sepanjang pinggir sungai. Meski tampak bersih, samar-samar sungai tersebut mengeluarkan bau tidak sedap.
Dalam proyek ini, Pemprov DKI Jakarta hanya bertindak sebagai fasilitator antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan masyarakat di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur. Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menjelaskan proses pembangunan sodetan berlarut-larut karena ada kasus hukum atas penggantian lahan atau bangunan.
“Cuma kemarin-kemarin ada gugatan dan saya putuskan untuk tidak melakukan banding, supaya bisa dieksekusi cepat. Lalu saya meminta Kementerian PUPR untuk juga mencabut bandingnya," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Ia juga mengatakan pembebasan lahan untuk proyek sodetan Sungai Ciliwung kini sudah masuk dalam tahap appraisal. Anies menilai transaksi pembayaran ganti lahan atau bangunan dapat selesai hingga akhir Januari 2020. Menurut dia, jika transaksi pembayaran ganti atas lahan yang digunakan untuk kawasan sodetan telah selesai, maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat melakukan pengerjaan pembangunan, termasuk pintu air atau "water inlet".
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, sodetan Sungai Ciliwung dapat signifikan mengurangi debit aliran air saat terjadi banjir. Sodetan Ciliwung dapat mengalirkan air sebanyak 60 meter kubik per detik ke Kanal Banjir Timur (BKT) untuk diteruskan langsung menuju laut di utara Jakarta. Sementara debit air banjir Sungai Ciliwung mencapai 570 meter kubik per detik.
Jika sodetan terwujud maka debit air banjir dapat berkurang menjadi 510 meter kubik. Kini, sodetan Ciliwung baru terbangun 600 meter dari rencana 1,2 kilometer yang berada di antara kawasan Bidara Cina, Otista, hingga ke Kali Cipinang, menuju KBT. Bila pembebasan lahan sudah dilakukan pembangunan lanjutan sodetan memakan waktu enam bulan.
ADAM PRIREZA | KIKI ASTARI