TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan Rp 188 miliar untuk kebutuhan belanja tidak terduga atau BTT tahun ini. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI, Edi Sumantri, mengatakan dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk anggaran darurat guna membantu korban banjir.
Pemerintah saat ini masih menghitung jumlah masyarakat yang terdampak banjir di ibu kota. Sehingga, kata dia, jumlah anggaran darurat yang dibutuhkan untuk membantu korban banjir belum ditentukan.
"Belum putus sama sekali karena kan belum dapat data dari Tapem (Biro Tata Pemerintahan) berapa yang akan menerimanya," ujarnya. "Tapi dana BTT masih available untuk digunakan."
Sejauh ini, kata dia, pemerintah baru membahas mekanisme pemberian bantuan kepada korban banjir melalui anggaran darurat. "Dipakainya berapa belum tahu (BTT)."
Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 dijadwalkan akan menyerahkan gugatan class action ke pengadilan pada Senin sore, 13 Januari 2020. Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Anies Baswedan.
"Rencananya habis makan siang sekitar jam 14.00 WIB untuk memasukkan gugatannya," kata Koordinator Tim Advokasi Banjir Jakarta, Diarson Lubis, Senin, 13 Januari 2020. Menurut dia, jumlah warga yang menggugat Gubernur Anies karena merasa dirugikan akibat banjir mencapai 700 pelapor.
Namun jumlah tersebut menyusut menjadi sekitar 270 laporan usai dilakukan verifikasi data. "Yang masuk ke kami kira-kira 700-an lah. Tapi dari situ yang lengkap setelah kami verifikasi datanya ada 270-an," tutur Diarson.