TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Nunung Srimulat bersama sang suami, July Jan Sembiran, menjadi saksi dalam persidangan kurir narkoba, Hadi Moheryanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Nunung menceritakan bagaimana memesan narkoba jenis sabu kepada Hadi alias Tabu.
Kepada majelis hakim, perempuan bernama lengkap Tri Retno Prayudthi ini menjelaskan pertama kali kenal dengan Hadi pada Maret 2009. Nunung mengaku dikenalkan oleh sepupunya. “Saya dikasih nomor telepon. Kata dia, kalau mau cari barang, bisa ke sini saja,” tutur Nunung dalam persidangan, Senin, 13 Januari 2020.
Tanpa ragu Nunung langsung memesan sabu dari Hadi. Pesanan tersebut diantar ke rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Sejak saat itu, setiap bulan Nunung rutin mengonsumsi barang haram tersebut. “Kadang satu bulan sekali atau dua kali. Kalau tidak pesan 1 gram ya 2 gram,” ucapnya.
Kenal cukup lama, komunikasi di antara Nunung dan Hadi hanya sebatas transaksi sabu. Menurut Nunung, Hadi langsung pulang usai mengantarkan sabu dan menerima bayaran.
Setiap menerima satu gram sabu, Nunung membayar seharga Rp 1,3 juta. Transaksi dilakukan melalui cash dan transfer ke rekening Hadi. Pemesanan sabu seberat 2 gram pada 18 Juli 2019 menjadi transaksi terakhir Nunung dengan Hadi sebelum akhirnya ketahuan polisi.
Saat ini, Nunung dan suaminya masih menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nunung bersalah dan harus menjalani rehabilitasi selama 1,5 tahun pada 27 November 2019.
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Nunung dan July melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bedanya, hakim menyatakan hukuman rehabilitasi terhadap Nunung dan Jan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh keduanya. Nunung dan suaminya ditangkap polisi pada 19 Juli 2019 dan menjalani penahanan sejak saat itu.
Dalam putusan, hakim menyatakan perbuatan Nunung dan Jan sangat bertentangan dengan program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika. Ihwal Nunung yang membuang sabu (seberat 2 gram) ke dalam toilet saat akan ditangkap polisi tidak dimasukkan sebagai faktor yang memberatkan. Sedari awal, penyidik Polda Metro Jaya juga tidak menjerat Nunung dengan pasal penghilangan barang bukti.
ADAM PRIREZA