TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Srimulat Tri Retno Prayudthi alias Nunung menceritakan detik-detik dirinya dicokok polisi saat bersaksi untuk pengedar sabu Hadi Moheryanto. Nunung dan suaminya ditangkap di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Nunung mengatakan, sehari sebelumnya, dia memesan sabu dari Hadi Moheryanto seberat dua gram. “Diantarkan tanggal 19 Juli siang sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Nunung saat menjadi saksi persidangan Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Desember 2020.
Menurut Nunung, sabu yang ia pesan itu dililit lakban lalu disimpan di dalam kotak hijau. Ia sendiri yang menerima sabu tersebut saat diantarkan oleh Hadi ke rumahnya.
“Beli harganya Rp 1,3 juta 1 gram. Saya kasih uang Rp 3,7 juta karena saya masih ada kurang di pemesanan sebelumnya,” tutur Nunung.
Tak berselang lama, rumah Nunung didatangi oleh polisi. Nunung menceritakan, pembantunya mengatakan ada tamu bernama Adi datang dari Bandung. Curiga lantaran tak memiliki rekan dengan nama itu, Nunung menyuruh pembantunya mengatakan kalau dirinya tengah pergi syuting.
Pembantunya itu kemudian kembali masuk dan mengatakan kalau tamu yang datang semakin banyak. Nunung membangunkan suaminya yang sedang tidur dan memintanya bertemu dengan polisi yang ada di depan rumahnya. “Pas masuk lagi, suami saya mukanya gelisah. Saya minta keluar lagi untuk bicara sama polisi,” ujar Nunung.
Di saat itulah Nunung membuang sabu dua gram yang baru saja diantarkan Hadi ke dalam kloset. Ia juga memotong-motong sedotan yang dipakai untuk menghisap sabu dan dibuang ke tempat yang sama.
Begitu polisi masuk, Nunung langsung mengaku kalau ia membuang dua gram sabu tersebut. Polisi yang menggeledah rumahnya kemudian menemukan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram di dalam laci. Menurut Nunung, polisi juga sempat menjebol kloset Nunung, namun hasilnya nihil.
Ia juga dipertemukan oleh polisi dengan Hadi. “Setelah saya tes urin dan segala macam, pak polisi membawa Hadi dan menanyakan saya kenal sama dia atau tidak. Saya jawab kenal,” kata Nunung.
Hadi yang menyimak persidangan mengatakan sepakat dengan kesaksian Nunung. Hanya saja ia membantah disebut sebagai penjual. “Saya tidak menjual, saya diminta mencarikan barang itu,” kata Hadi.
Pada saat ini, Nunung dan suaminya masih menjalani rehabilitasi di RSKO atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah keduanya dan harus menjalani rehabilitasi selama 1,5 tahun pada 27 November lalu.
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya bahwa Nunung dan July bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bedanya, hakim menyatakan hukuman rehabilitasi terhadap Nunung dan Jan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh keduanya. Nunung dan suaminya ditangkap polisi pada 19 Juli 2019 dan menjalani penahanan sejak saat itu.
Dalam putusan, hakim menyatakan perbuatan Nunung dan suaminya sangat bertentangan dengan program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika. Ihwal Nunung yang membuang sabu ke dalam toilet saat akan ditangkap polisi tidak dimasukkan sebagai faktor yang memberatkan. Sedari awal, penyidik Polda Metro Jaya juga tidak menjerat Nunung dengan pasal penghilangan barang bukti.