TEMPO.CO, Jakarta -Tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine beberapa waktu lalu.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan sanksi terhadap tiga anggotanya itu sedang diproses.
"Sedang diproses untuk sidang disiplinnya," kata dia kepada Tempo, Selasa dini hari, 14 Januari 2020.
Pekan lalu, tiga anggota polisi pemakai narkoba tersebut dihadirkan dalam apel pagi di halaman Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam pidatonya Budhi mengatakan tak akan mentoleransi anggotanya yang melanggar aturan.
"Sambil menunggu sidang disiplin, mereka sudah ditempatkan pada tempat khusus."
Sebelumnya, mantan Kepala Polsek Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar Benny Alamsyah dipecat karena memakai sabu. Polisi menemukan empat paket sabu di kantornya pada September 2019.
Belakangan Benny mengajukan banding atas pemecatan secara tidak hormat dari Polda Metro Jaya itu. Banding tersebut diajukan ke ke Markas Besar Polri.
"Dia mengajukan banding setelah di sidang kode etik mendapat rekomendasi PDTH," ujar Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu, 10 Januari 2020.