TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Fahira Idris, mengatakan gugatan kelompok atau class action merupakan cara paling tepat jika ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait banjir Jakarta di awal 2020.
"Dalam konstruksi hukum kita gugatan kelompok adalah cara paling baik untuk mengajukan gugatan," kata Fahira melalui pesan singkat, Senin, 13 Januari 2020.
Fahira menuturkan gugatan kelompok bisa diajukan selama persyaratan umum dipenuhi. Salah satu syaratnya adalah dapat diterima oleh kelompok dan mempunyai kepentingan hukum dan fakta dari pihak yang diwakili dibolehkan oleh undang-undang.
"Kalau pun ada yang mau turun ke jalan selama dilakukan sesuai ketentuan dan aturan ya juga tidak masalah," ujarnya.
Namun, Fahira berpandangan bahwa banjir di ibu kota telah ditanggulangi dengan baik. Hal itu terlihat dari data-data banjir dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data-data banjir lewat parameter kecamatan terdampak, kelurahan terdampak, warga terdampak, jumlah pengungsian, lama genangan, dan lainnya yang jauh berkurang ketimbang banjir besar sebelumnya.
Pada 2020, kata Fahira, intensitas curah hujan mencapai 377 milimeter per hari, sedangkan tahun 2007 intensitasnya 340 milimeter per hari dan 2015 mencapai 277 milimeter per hari.
Kecamatan terdampak pada 2020 mencapai 390 RW, tahun 2007 (955 RW) dan 2015 (702 RW). Sedangkan waktu surut rata-rata air pada 2020 membutuhkan waktu empat hari, 2007 membutuhkan waktu 10 hari dan 2013 tujuh hari. "Jadi penanganannya sudah maksimal dilakukan," kata dia.
Tim advokasi banjir Jakarta secara resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas banjir yang menimpa wilayah DKI Jakarta pada awal 2020.
Gugatan class action itu terdaftar dengan nomor registrasi nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir yang terjadi di Jakarta yang terjadi pada 1 Januari, Tahun Baru 2020. Inti gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan dasar gugatan karena lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya," kata Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara Senin, 14 Januari 2020.