Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fahira Idris Sebut Class Action Cara Terbaik Gugat Banjir Jakarta

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anggota DPR RI dari DKI Jakarta, Fahira Idris (baju putih) ikut hadir dalam acara penyaluran bantuan kemanusiaan untuk korban banjir Jakarta oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu, 4 Januari 2020. Tempo/Fajar Pebrianto
Anggota DPR RI dari DKI Jakarta, Fahira Idris (baju putih) ikut hadir dalam acara penyaluran bantuan kemanusiaan untuk korban banjir Jakarta oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu, 4 Januari 2020. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Fahira Idris, mengatakan gugatan kelompok atau class action merupakan cara paling tepat jika ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait banjir Jakarta di awal 2020.

"Dalam konstruksi hukum kita gugatan kelompok adalah cara paling baik untuk mengajukan gugatan," kata Fahira melalui pesan singkat, Senin, 13 Januari 2020.

Fahira menuturkan gugatan kelompok bisa diajukan selama persyaratan umum dipenuhi. Salah satu syaratnya adalah dapat diterima oleh kelompok dan mempunyai kepentingan hukum dan fakta dari pihak yang diwakili dibolehkan oleh undang-undang.

"Kalau pun ada yang mau turun ke jalan selama dilakukan sesuai ketentuan dan aturan ya juga tidak masalah," ujarnya.

Namun, Fahira berpandangan bahwa banjir di ibu kota telah ditanggulangi dengan baik. Hal itu terlihat dari data-data banjir dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data-data banjir lewat parameter kecamatan terdampak, kelurahan terdampak, warga terdampak, jumlah pengungsian, lama genangan, dan lainnya yang jauh berkurang ketimbang banjir besar sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2020, kata Fahira, intensitas curah hujan mencapai 377 milimeter per hari, sedangkan tahun 2007 intensitasnya 340 milimeter per hari dan 2015 mencapai 277 milimeter per hari.

Kecamatan terdampak pada 2020 mencapai 390 RW, tahun 2007 (955 RW) dan 2015 (702 RW). Sedangkan waktu surut rata-rata air pada 2020 membutuhkan waktu empat hari, 2007 membutuhkan waktu 10 hari dan 2013 tujuh hari. "Jadi penanganannya sudah maksimal dilakukan," kata dia.

Tim advokasi banjir Jakarta secara resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas banjir yang menimpa wilayah DKI Jakarta pada awal 2020.

Gugatan class action itu terdaftar dengan nomor registrasi nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir yang terjadi di Jakarta yang terjadi pada 1 Januari, Tahun Baru 2020. Inti gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan dasar gugatan karena lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya," kata Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara Senin, 14 Januari 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

7 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Soal Usulan Usut Dugaan Kecurangan Pemilu Lewat Class Action, Timnas Amin: Sah-sah Saja

44 hari lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Soal Usulan Usut Dugaan Kecurangan Pemilu Lewat Class Action, Timnas Amin: Sah-sah Saja

Pengamat politik Eep Saefullah Fatah sebelumnya mengusulkan masyarakat mengajukan gugatan class action untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu.


Soal Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu lewat Class Action, Eep Saefullah Fatah: Saya Bersedia Ikut

45 hari lalu

CEO PolMark Indonesia, Eep Saefullah Fatah, dalam Laporan Publik ke-1 Warga Jaga Suara di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Februari 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu lewat Class Action, Eep Saefullah Fatah: Saya Bersedia Ikut

Pengamat politik Eep Saefullah Fatah merekomendasikan pengusutan dugaan kecurangan pemilu ditempuh melalui mekanisme class action.


Begini Kata Pakar Kepemiluan soal Gugatan Class Action Dugaan Kecurangan Pemilu

46 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Begini Kata Pakar Kepemiluan soal Gugatan Class Action Dugaan Kecurangan Pemilu

Sebelumnya, pengamat politik Eep Saefulloh Fatah merekomendasikan pengusutan dugaan kecurangan pemilu ditempuh melalui mekanisme class action.


Pengamat Usulkan Dugaan Kecurangan Pemilu Ditempuh dengan Gugatan Class Action

47 hari lalu

Sejumlah warga mencoblos kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Pengamat Usulkan Dugaan Kecurangan Pemilu Ditempuh dengan Gugatan Class Action

Gugatan class action ini, kata dia, diharapkan mampu mendorong DPR dan lembaga lainnya tergerak untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu ini.


Fahira Idris Dipanggil Bawaslu Kepulauan Seribu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

11 Februari 2024

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris.
Fahira Idris Dipanggil Bawaslu Kepulauan Seribu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

Calon anggota DPD Fahira Idris diminta klarifikasi atas dugaan minta kegiatan kampanyenya difasilitasi oleh ASN Dishub.


5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

17 Januari 2024

Anggota DPD RI Sylviana Murni. Foto: Istimewa
5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

Lima caleg DPD RI Dapil DKI memiliki dana kampanye di atas Rp 300 juta atau lebih besar dari LADK Partai Bulan Bintang (PBB) di tingkat nasional.


Tetap Lacak Data Warga yang Aktifkan Mode Penyamaran, Google Sepakat Selesaikan Gugatan Rp77 T

29 Desember 2023

Logo Google. REUTERS
Tetap Lacak Data Warga yang Aktifkan Mode Penyamaran, Google Sepakat Selesaikan Gugatan Rp77 T

Google setuju menyelesaikan tuntutan hukum karena secara diam-diam melacak penggunaan internet jutaan orang yang mengaktifkan mode penyamaran.


Nasabah Wanaartha Meninggal Usai Sidang, Diduga Serangan Jantung

21 Desember 2023

Wanaartha Life. Facebook
Nasabah Wanaartha Meninggal Usai Sidang, Diduga Serangan Jantung

Nasabah Wanaartha Life (dalam likuidasi), Deddy Agustono Djaya, meninggal usai sidang class action pada Selasa kemarin. Dia diduga terkena serangan jantung karena emosi.


Starbucks Digugat Rp76 M, Gara-Gara Refreshers Tidak Mengandung Buah

19 September 2023

Cita rasa hangat penuh nostalgia, Pistachio White Chocolate Frappuccino , Strawberry Piedengan Cream Frappuccino, dan Matcha Latte yang dihadirkan Starbucks/Foto: Doc. Starbucks
Starbucks Digugat Rp76 M, Gara-Gara Refreshers Tidak Mengandung Buah

Starbucks menghadapi gugatan karena minuman buah Refresher yang mereka jual tidak mengandung bahan utama yaitu buah.