TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan hari ini. Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyebut kliennya akan membacakan eksepsi.
"Ini sedang dalam perjalanan menjemput (Kivlan)," kata Tonin saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Januari 2020.
Kivlan kini berstatus sebagai tahanan rumah. Karena itu, dia dijemput di rumahnya yang beralamat di Gading Griya Lestari, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam laman PN Jakpus tertera pembacaan eksepsi diagendakan mulai pukul 11.00 WIB. Eksepsi mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu seharusnya dibacakan pada pertengahan Desember 2019. Namun, sidang selalu ditunda karena Kivlan sakit. Data di situs PN Jakpus menunjukkan, sidang sudah tertunda dua kali.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.