TEMPO.CO, Jakarta -Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Beka Ulung Hapsara mengatakan Komnas HAM bakal menunggu respons Wali Kota Depok, Mohammad Idris terkait sikapnya yang akan membentuk crisis center dan merazia kaum Lesbian Gay Biseksual dan Transgender atau LGBT di Kota Depok.
“Kami sudah berkirim surat secara resmi kemarin untuk meminta klarifikasi dan juga meminta Wali Kota Depok supaya membatalkan kebijakan yang mau merazia atau membangun crisis center itu,” kata Beka dikonfirmasi Tempo, Selasa 14 Januari 2020.
Beka mengatakan bakal menunggu selama seminggu ke depan untuk respons atau tanggapan Wali Kota Depok, “Jadi kami menunggu saja bagaimana responsnya. Kami juga menembuskan surat kami kepada Kemendagri dan Kemenkopolhukam,” kata Beka.
Sebelumnya, menanggapi kasus Reynhard Sinaga beberapa hari lalu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan kebijakan bakal membuka crisis center khusus korban LGBT di Kota Depok. Bukan hanya itu, Idris juga menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD terkait, agar meningkatkan upaya pencegahan dan penyebaran perilaku tersebut dengan melakukan penertiban dan razia di rumah-rumah kos atau apartemen.
Beka mengatakan upaya tersebut dinilai sebagai tindakan diskriminatif. Karena, dengan begitu sikap pemerintah daerah dalam melindungi warga negara sesuai amanat konstitusi dapat terganggu. “Tentu saja itu diskriminatif, karena seharusnya pemerintah kota Depok sesuai amanat konstitusi harusnya melindungi semua warga negara,” kata Beka.
Beka mengatakan dalam konteks HAM, masyarakat memiliki hak privasi seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Disebutkan dalam konteks ham (pemerintah) harus juga menghormati hak privasi orang, kalau razia ini juga saya kira akan bisa serampangan segala macam dan berujung persekusi serta tindakan melawan hukum lainnya,” kata Beka.
Meski begitu, lanjut Beka, Komnas HAM secara tegas tidak lantas mendukung perilaku LGBT yang terjadi di Kota Depok dan wilayah lain di Indonesia. “Komnas HAM (hanya) mencoba melindungi hak hak konstitusional warga negara,” kata Beka.