TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menganggap tersebarnya dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei menimbulkan kegaduhan.
Rencana itu disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan eks Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam pada 28 Mei 2019.
"Maka menjadi adil untuk dipanggil ke pengadilan untuk didengar keterangannya yang telah membocorkan isi BAP kepada masyarakat sehingga timbul kegaduhan," kata Kivlan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2020.
Setidaknya, lanjut dia, kegaduhan itu dirasakan keluarga besar dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di angkatannya. Di ruang sidang, Kivlan mengutarakan masih mengingat jelas keterangan Wiranto dan Tito yang dilanjutkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal pada 11 Juni 2019.
Menurut dia, kala itu polisi membeberkan dugaan rencana pembunuhan kepada publik berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka. Atas dasar inilah Kivlan meminta ketiganya dihadirkan dalam pengadilan sebagai saksi.
"Mohon dapat mereka yang menuduh saya juga (dihadirkan) sebagai saksi pada sidang berikutnya," ucap dia.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kivlan Zen didakwa memerintahkan orang suruhannya untuk membeli senjata api. Polisi sebelumnya memaparkan, target Kivlan adalah membunuh empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei.