TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, mengatakan dirinya menjadi target operasi pembunuhan oleh empat pejabat negara. Kivlan memperoleh informasi itu dari terdakwa lain bernama Helmi Kurniawan alias Iwan pada Desember 2018.
"Iwan menyampaikan bahwa terdakwa (saya) menjadi target operasi untuk dibunuh oleh Wiranto, Luhut Panjaitan, Budi Gunawan, Gories Mere dengan eksekutornya tiga orang dari Densus 88," kata Kivlan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2020.
Menurut Kivlan, Iwan memberitahukan sudah membunuh seorang anggota densus 88. Iwan selanjutnya menawarkan pengawalan untuk Kivlan. Iwan juga mengirimkan dua orang bernama Eka dan Azwarmi untuk menjadi supir sekaligus penjaga alias bodyguard Kivlan.
Kivlan menganggap target pembunuhan yang menyasar dirinya merupakan suatu niat jahat. Atas informasi ini, dia meminta agar Wiranto dan tiga pejabat lainnya dihadirkan di pengadilan sebagai saksi.
"Jenderal TNI purnawirawan Wiranto cs sepatutnya dipanggil dalam persidangan untuk memberikan penjelasan mengenai permufakatan jahat terhadap diri saya," ucap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ini.
Sebelumnya, polisi mengumumkan Kivlan menargetkan pembunuhan terhadap lima orang. Kelima target itu antara lain mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan; Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan; Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere; dan Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya.
Polisi lalu menangkap Kivlan. Kini kasusnya sedang berproses di PN Jakpus. Jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.