TEMPO.CO, Depok -Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Beka Ulung Hapsara mengatakan, kejahatan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja bukan hanya kaum Lesbian Gay Biseksual dan Transgender disingkat LGBT.
Sehingga langkah Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang bakal merazia kelompok LGBT dan pembentukan crisis center khusus korban terdampak LGBT merupakan tindakan diskriminatif.
“Kejahatan seksual itu bisa menimpa siapa saja pelakunya dan korbannya, bukan hanya LGBT saja, pemuka agama juga banyak yang melakukan kejahatan seksual, gelandangan juga sama, atau kemudian akademisi, guru dan lain sebagainya,” kata Beka dikonfirmasi Tempo, Selasa 14 Januari 2020.
Beka mengatakan, pemerintah daerah harus membuat daftar panjang jika kejahatan seksual menjadi perhatian lebih di Kota Depok, agar tidak menjadi tindakan yang diskriminatif atau mengecilkan suatu kelompok masyarakat.
“Artinya kalau mau lakukan upaya preventif ya harus diperlakukan sama, bukan hanya LGBT saja,” kata Beka.
Meski begitu, Beka membantah, jika dirinya maupun Komnas HAM mendukung tindakan LGBT, namun dalam konteks undang-undang dan konstitusional, pemerintah daerah wajib melindungi hak asasi manusia serta hak privasi.
“Seharusnya pemerintah Kota Depok sesuai amanat konstitusi melindungi semua warga negara,” kata Beka.
Beka merujuk pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekuatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“Dalam konteks HAM, masyarakat juga memiliki hak privasi seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Beka.
Sebelumnya, menanggapi kasus Reynhard Sinaga beberapa hari lalu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan kebijakan bakal membuka krisis center khusus korban Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Depok. Bukan hanya itu, Idris juga menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar meningkatkan upaya pencegahan dan penyebaran perilaku tersebut dengan melakukan penertiban dan razia di rumah-rumah kos atau apartemen.