TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menilai Helmi Kurniawan alias Iwan sukses mengerahkan massa untuk dua agenda demonstrasi di Jakarta. Iwan adalah salah satu terdakwa yang terseret perkara serupa dengan Kivlan Zen.
"Pada 2 Desember 2018 Iwan berhasil mengerahkan massa ke Monas untuk reuni 212," kata Kivlan Zen saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2020.
Pengerahan massa kedua, Kivlan melanjutkan, untuk agenda demonstrasi menolak democratic policing di depan Istana Negara dan Monas, Jakarta Pusat pada Februari 2019.
"Karena keberhasilannya dalam dua demo tersebut sehingga saya percaya pada kemampuan Iwan untuk pengerahan massa," ucap Kivlan.
Sebelumnya, Kivlan ingin menggelar demonstrasi soal Supersemar di Istana Negara, Jakarta Pusat pada 12 Maret 2019. Dia lalu mempercayakan perhalatan aksi itu kepada Iwan. Alasannya lantaran Iwan berhasil mengerahkan massa di dua agenda demo.
Karena itulah, Kivlan Zen menyerahkan uang 15 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 151 juta. Uang diberikan kepada Iwan di Rumah Makan Padang Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 9 Februari 2019.
Dia menyebut uang itu adalah miliknya, bukan pemberian dari terdakwa Habil Marati seperti yang dituduhkan jaksa. Pernyataan ini dilontarkan saat Kivlan menjadi saksi untuk Habil di PN Jakpus pada Selasa, 7 Januari 2020.
Jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.