TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, menceritakan dirinya yang harus tidur di kasur lantai rumah tahanan (rutan) narkoba Polda Metro Jaya.
Saat membacakan eksepsi, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen menyampaikan apa yang dipikirkannya selama mendekam di rutan narkoba.
"Sempat terbesit dalam diri saya akan dijebak dengan narkoba," kata Kivlan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2020.
Kivlan menuturkan harus tidur di dalam rutan narkoba setelah polisi mengumumkan dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat negara. Dia lantas meminta kuasa hukum untuk mengeluarkannya dari rutan tersebut.
"Selamatkan saya dan keluarkan saya dari rutan narkoba," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menangkap Kivlan atas tuduhan pembelian senjata api ilegal. Kivlan juga disebut telah merencanakan membunuh empat pejabat negara dan seorang petinggi lembaga survei.
Kelima target itu antara lain mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan; Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan; Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere; dan Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya.
Jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kini Kivlan berstatus sebagai tahanan rumah. Itu artinya dia boleh tinggal di kediamannya dengan pengawasan polisi dan berstatus tahanan.
Majelis hakim PN Jakpus mengabulkan permohonan peralihan status tahanan karena mempertimbangkan Kivlan Zen yang tengah sakit.