TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, mengeluhkan sakit di tengah membacakan eksepsi. Kivlan mengatakan, dirinya mual dan sakit kepala.
"Mohon maaf saya sudah tidak sanggup lagi, Yang Mulia," kata Kivlan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2020.
Hakim Ketua Saifudin Zuhri lalu menanyakan apakah Kivlan masih sanggup berada di dalam ruang sidang untuk mendengarkan kuasa hukumnya membacakan eksepsi selanjutnya.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu mengaku tak sanggup. Dari pantauan Tempo, Kivlan beberapa kali batuk-batuk ketika membacakan eksepsi. "Mohon ditunda. Saya minta istirahat," ujar dia.
Kivlan meminta agar sidang berikutnya digelar Rabu, 22 Januari 2020. Sebab, Kivlan perlu menjalani terapi syaraf kejepit setiap Senin dan Kamis. Dia menyebut memerlukan istirahat pada Selasa karena masih merasa mual, efek terapi.
Saifudin lantas menunda sidang pada Rabu, 22 Januari 2020. Hari ini Kivlan baru membacakan 15 dari 22 halaman eksepsi.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.