TEMPO.CO, Tangerang-Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyegel Wajib Pajak Parkir yang membandel di kawasan Summarecon Mal Serpong atau SMS Kabupaten Tangerang Selasa 14 Januari 2020.
Soma menyatakan penyegelan terhadap PT. Auto Parking dilakukan karena perusahaan di bidang perparkiran itu telah menunggak pajak selama 16 bulan. "Wajib pajak parkir ini membandel, sudah kami peringatkan beberapa kali tetap tidak menyetorkan kewajibannya membayar pajak daerah," kata Soma.
Soma mengatakan berdasarkan data Bapenda PT. Auto Parking ini tidak menyetorkan pajak ke daerah Kabupaten Tangerang dengan titik parkir di sepanjang jalan SMS tepat di bundaran Gading Sepong Ruko Serenade Center dan Ruko Agricola.
"Peringatan satu, dua mereka abaikan. Ini sanksi penyegelan jika masih tidak jera kami lakukan pencabutan ijin usaha parkir," kata Soma.
Dalam penyegelan itu Soma turun langsung bersama anak buahnya Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang, Kabid Pajak Non PBB dan BPHTB Epi Supriatna, anggota Satpol PP Kecamatan Kelapa Dua.
Seorang tukang parkir yang enggan namanya dikutip menyebutkan di kawasan itu ramai kendaraan parkir. Sehari bisa mencapai Rp 1,6 juta jika ramai atau setidaknya jika sepi mengantongi Rp 700 ribu uang parkir.
Manager Operasional PT Auto Parking, Arief berjanji segera membayarkan tunggakan pajak parkir itu. "Kami segera melaporkan ke kantor pusat," kata Arief di hadapan petugas.
Pada tahun 2019 Bapenda Kabupaten Tangerang berhasil menarik pajak retribusi parkir hingga mencapai Rp 63,7 miliar dari target Rp 57,5 miliar. "Pajak itu kami kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan program pemerintah daerah," kata Soma.