TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menangkap enam orang yang merupakan jaringan pengedar narkoba di wilayah Bekasi dan Jakarta. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat setengah kilogram lebih yang siap diedarkan. Enam tersangka itu antara lain RS (36 tahun), RC (31), BA (27), MC (32), RM (29), dan MI (27).
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana, mengatakan pengungkapan bermula saat ada laporan peredaran narkoba di wilayah Harapan Indah, Medansatria. "Kami lalu melakukan penyelidikan dan menangkap RS di Jakarta Timur pada Kamis lalu," kata Eka, Selasa, 14 Januari 2020.
Dari tangan RS, polisi menyita sabu-sabu seberat 42,29 gram. Polisi lantas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka RC di kawasan Pondok Gede dengan barang bukti sabu seberat 2,63 gram dan ganja 11,98 gram. Bersamaan dengan itu, polisi juga menangkap BA di Jakarta Timur.
Tak sampai di sana, polisi kemudian meringkus tiga tersangka lainnya, yakni MC, RM dan MI di lokasi berbeda di Jakarta Timur. Menurut Eka, mereka masih satu kelompok jaringan narkoba. "Total barang bukti 514,32 gram sabu dan 51,17 gram ganja," kata Eka.
Salah satu tersangka RS mengaku baru mengedarkan narkoba jenis sabu. Biasanya, dia berjualan kue di setiap pasar malam di wilayah Bekasi maupun Jakarta Timur. “Karena musim hujan jadi dagang sabu,” ujar RS kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota.
RS mengaku tertarik berjualan barang haram tersebut karena tergiur dengan keuntungan. Ia pun memilih fokus berjualan narkoba dan menjadikan usaha kuenya sebagai sambilan. “Lumayan kalau keuntungannya,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) dan pasal 114 subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjaranya ialah paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
ADI WARSONO