TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Syaefullah, mengatakan pemerintah sudah merespons cepat banjir Jakarta pada 1 Januari 2020. Pernyataan Sekda itu menanggapi gugatan sekelompok masyarakat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
"Kami Pemprov DKI Jakarta, dipimpin oleh Pak Gubernur, merespons bencana ini dengan waktu yang sangat singkat dan cepat. Seluruh aktivitas perdagangan, transportasi, bisa berfungsi seperti sediakala. Itulah indikatornya," ujar Syaefullah di Balai Kota Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Saefullah menyebut Pemprov DKI Jakarta langsung bekerja saat banjir mulai menggenangi sejumlah wilayah Jakarta. Selain itu Pemprov DKI juga telah memperbaiki sejumlah mulut saluran air sehingga genangan di ruas jalan cepat surut. Menurut dia, pompa-pompa di terowongan juga berfungsi sehingga tempat itu tidak tergenang saat hujan deras mengguyur Jakarta pada 1 Januari lalu.
"Kami itu dari subuh sudah bekerja secara sistemik ya. Seluruh organ-organ pemerintah DKI digerakkan," kata Saefullah.
Diketahui sebanyak 243 masyarakat Jakarta mengajukan gugatan class action atas perbuatan dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst, diajukan masyarakat karena Anies dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Sebab, menurut mereka tidak ada informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah bantaran Ciliwung. Selain itu, gugatan juga diajukan lantaran Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak merespons cepat korban banjir. Dalam gugatan itu, masyarakat menuntut Gubernur Anies Baswedan membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.