TEMPO.CO, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor hingga 28 Januari 2020. Sebelumnya, massa tanggap darurat bencana di Kabupaten Lebak ditetapkan sejak 1 Januari hingga 14 Januari 2020.
“Para relawan bersama TNI dan Polri akan tetap disiagakan membantu masyarakat korban banjir,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Selasa, 14 Januari 2020.
Iti menuturkan pemerintah daerah akan menginventarisir wilayah yang akan dijadikan tempat hunian sementara dan relokasi pemukiman bagi korban banjir dan longsor. Rencananya, Pemkab Lebak akan bekerja sama dengan Badan Geologi untuk meneliti kondisi tanah yang akan dijadikan tempat hunian masyarakat.
“Dari hasil koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kami tidak jadi menerima dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp500 ribu per bulan per keluarga. Karena jumlah pengungsi mencapai ribuan orang dan tidak ada rumah yang disewakan dalam jumlah yang banyak di Kabupaten Lebak,” katanya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Kaprawi, mengatakan perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan lantaran penanganan pasca bencana banjir dan longsor masih belum tuntas. Masih ada daerah terisolir, seperti di Kampung Gunung Julang, Desa Lebak Situ, Kecamatan Lebak Geding.
Lalu ada akses jalan yang masih terputus dan masih banyak warga di posko pengungsian. “Cuaca curah hujan masih tinggi. Persiapan ke pemulihan masih banyak yang harus dilakukan,” kata Kaprawi.
Berdasarkan data BPBD Lebak, sebanyak 1.392 orang masih tinggal di pengungsian lantaran rumah mereka rusak akibat diterjang banjir bandang dan tanah longsor. Akibat bencana tersebut, rumah dengan kondisi rusak berat sebanyak 1.110 unit, rusak sedang sebanyak 230 unit, rusak ringan 309 rumah, rumah yang terbawa arus banjir bandang sebanyak 1.649 unit. Sementara korban meninggal ada sembilan orang, dua orang hilang, satu orang luka berat, dan 66 orang luka ringan.
WASIUL ULUM