TEMPO.CO, Jakarta - Budianto membantah tudingan yang menyebut Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib, sebagai sosok yang meminta uang Rp 1 miliar untuk memuluskan sebuah kasus yang terkatung-katung.
Menurut dia, ada oknum pengacara yang meminta uang dengan mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. "Oknum pengacara berinisial Al yang meminta uang," kata Budianto, Selasa, 14 Januari 2020.
Budianto juga menyampaikan permohonan maaf karena telah menyeret nama AKBP Andi Sinjaya ihwal pemberitaan pemerasan yang dituduhkan kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini. Ia pun menuturkan latar belakang persoalan dirinya memberitahukan kepada pengamat polisi Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, karena mempertimbangkan laporan yang jalan ditempat sejak 2014.
"Saya meminta maaf kepada Pak Kasat. Saya tidak menduga sampai seperti ini," ujar Budianto.
Budianto menjelaskan kronologi permintaan uang senilai Rp 1 miliar itu disampaikan oleh seorang pengacara yang ditemui di salah satu kedai kopi di sebuah mal pada akhir Desember 2018. Dari pertemuan itu, ia menceritakan punya perkara yang sudah hampir dua tahun mandek di Polres Metro Jakarta Selatan.
Perkara tersebut adalah perebutan objek tidak bergerak di Jalan Kuningan Barat Raya No 29 seluas kurang lebih 400 meter persegi yang terjadi 4 Maret 2018. Menurut Budianto, perkara tersebut sudah berjalan namun kedua tersangka yakni MY dan S tidak kunjung juga ditahan atau diproses.
Dari pertemuan itu, Budianto mengharapkan perkaranya berjalan dan oknum pengacara yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan tersebut menjanjikan akan menyelesaikan perkara dengan syarat tertentu. Syaratnya ialah Budianto harus menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar. "Katanya untuk operasional supaya penyidik tidak main-main lagi dan perkara berjalan," kata dia.
Ia tidak menyanggupi permintaan tersebut karena tidak punya uang. Budianto pun mengklaim punya bukti isi obrolan dengan pengacara tersebut.
Di sisi lain, kesal karena perkara keduanya jalan di tempat hampir dua tahun, Budianto lantas melapor ke Indonesia Police Watch (IPW). "Saya lapor ke IPW 15 Desember 2019 karena murka. Laporan saya yang pertama 2014 sudah enam tahun mandek, sekarang laporan kedua saya mau dua tahun enggak juga jalan," sebut dia.
Kepada IPW, Budianto meminta agar perkaranya dirilis bahwa ada oknum penyidik yang meminta uang senilai Rp 1 miliar untuk perkaranya. Dalam laporan yang emosional tersebut ia mengaku tidak menjelaskan sosok yang meminta sejumlah uang. "Saya baru bilang itu penyidik tidak menyebutkan detail yang minta adalah oknum pengacara mengatasnamakan Kasat (Andi Sinjaya)," tuturnya.