TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pembangunan trotoar di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, tahun ini. Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan awalnya pemerintah ingin merevitalisasi trotoar di Jalan Sabang hingga Kebon Sirih tahun ini.
Namun, rencana itu ditunda karena pemerintah ingin memfokuskan pembangunan trotoar di daerah terintegrasi antarmoda seperti di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. "Jadi Sabang belum jadi direvitalisasi tahun ini," kata Hari saat dihubungi, Rabu, 15 Januari 2020. "Belum prioritas."
Pengusaha dan pemilik rumah di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, menolak rencana revitalisasi kawasan tersebut untuk pedagang kaki lima. Pemilik restoran Natrabu, Ganefo Dewi Sitan, mengaku merasa dirugikan dengan kebijakan pemerintah yang mau melebarkan Jalan Sabang dan menyediakan lahan untuk PKL dan parkir di kawasan tersebut.
"Kami sangat dirugikan dengan keputusan-keputusan tanpa musyawarah dari pihak Pemerintah Daerah (DKI)," kata Ganefo di tempat usahanya, Senin, 13 Januari 2019.
Hari membenarkan rencana pemerintah ingin membangun kawasan wisata kuliner sekaligus revitalisasi Jalan Sabang sampai Kebon Sirih. Namun, rencana tersebut baru akan direalisasikan tahun 2021.
Di Jalan Sabang, kata dia, nantinya bakal dibangun trotoar komplet street. "Ada jalur sepedanya, ada amenitis dan buffernya," ujarnya.
Kawasan Jalan Sabang akan dibangun seperti kawasan kuliner di Thamrin 10. Hanya saja, konsep Sabang berada di jalan tidak seperti di kawasan Thamrin 10. "Nanti yang koordinasi (pedagangnya) PD Pasar Jaya dan UMKM," ujarnya.
Pemerintah menganggarkan Rp 1,056 triliun untuk membangun 97 kilometer trotoar di ibu kota tahun ini. Anggaran tersebut bakal digunakan untuk membangun trotoar yang masuk dalam program kegiatan strategis daerah mencapai Rp 522,5 miliar dan trotoar reguler Dinas Bina Marga Rp 330 miliar.
Sedangkan, anggaran pembangunan trotoar di setiap wilayah dianggarkan Rp 44 miliar di Suku Dinas Jakarta Pusat, Jakarta Timur Rp 38,5 miliar, Jakarta Barat Rp 56 miliar, Jakarta Utara Rp 35 miliar dan Jakarta Selatan Rp 30 miliar.