Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Isu Pemerasan 1 M, Seret Kasat Reskrim Polres Jaksel?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pelapor kasus pemerasan, Budianto ditemui awak media di depan kantor Propam Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Januari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Pelapor kasus pemerasan, Budianto ditemui awak media di depan kantor Propam Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Januari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pelapor perkara pemerasan, Budianto menceritakan kronologi kasusnya hingga nama mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Andi Sinjaya terseret dan terduga sebagai pelaku.

Menurut dia, pemerasan itu memang terjadi, namun bukan dilakukan oleh Andi. "Tapi yang meminta adalah pengacara bernama Alex," kata Budianto usai menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Januari 2020.

Budianto menuturkan dia bertemu dengan Alex di sebuah tempat makan di Pacific Place, Jakarta Selatan. Pada 24 sampai 26 Desember 2018, Budianto menjalin komunikasi dengan Alex melalui sambungan telepon.

Alex disebut menawarkan bantuan untuk mempercepat perkara Budianto berupa sengketa tanah yang berujung penyerangan dan pengrusakan yang mandek di tangan Polres Metro Jakarta Selatan. "Bro kalau memang mau dibantu, ya sudah ayo gua bisa bantu karena dari jajaran atas bawa gua kenal," ujar Budianto menirukan Alex.

Menurut Budianto, klaim kedekatan dengan pejabat kepolisian itu didukung dengan sejumlah foto Alex bersama pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan. Termasuk salah satunya, bersama Kasat Reskrim.

"Dia bilang, harus siapin Rp 1 miliar di depan Pak Budi, kalau enggak tersangka enggak bisa ditahan," ujar Budianto masih menirukan ucapan Alex.

Menurut Budianto, Alex meminta uang itu dengan membawa-bawa nama Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. Namun, Mendengar permintaan uang Rp 1 miliar, ia mengaku tidak sanggup menyediakannya.

Budianto lantas mengurus surat perlindungan hukum sampai tiga kali dengan harapan kasusnya bisa segera diselesaikan. Menurut dia, walau kasus sudah di tahap P21, dua tersangka dalam perkara itu belum ditahan.

Tanpa disengaja, Budianto mengaku bertemu dengan Andi Sinjaya untuk pertama kalinya pada 9 Januari 2020 di Kejaksaan. Orang yang ditemuinya tersebut berbeda dengan Kasat Reskrim yang ditunjukkan oleh Alex. Dia lantas menceritakan bagaimana tindak lanjut terhadap kasusnya kepada Andi Sinjaya.

Pada 10 Januari 2020, Budianto mengaku mendapat telepon dari penyidik. Saat itu, penyidik menyampaikan bahwa Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan ingin bertemu dengannya. Budianto mengaku meminta pertemuan dilakukan pada pukul 16.00 di kantor Polres Jakarta Selatan. Namun, Andi Sinjaya malah tidak hadir.

"Saya murka di situ. Kalau bapak lu (Andi) gak hargai saya, saya pun gak hargai dia," ujar Budianto menirukan ucapannya kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan masih diselimuti emosi karena merasa tak dihargai Andi Sinjaya, ujar Budianto, dia menghubungi Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane keesokan harinya, Sabtu, 11 Januari 2020. Di hari itu juga, IPW mengeluarkan rilis media yang menyebut adanya oknum yang memeras Budianto Rp 1 Miliar.

Pada 8 Januari 2020, AKBP Andi Sinjaya dimutasi dan digantikan oleh Muhammad Irwan Susanto. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya dengan nomor ST/13/I/KEP/2020. Mutasi terhadap Andi Sinjaya kemudian dikait-kaitakan dengan kasus pemerasan yang dialami oleh Budianto.

Budianto pun mengaku salah karena tidak memberikan bukti lengkap kepada IPW soal siapa oknum yang memerasnya hingga nama Andi Sinjaya dikaitkan.

"Saya juga minta maaf kepada Pak Kasat, Andi Sinjaya. Karena tidak memberikan bukti yang seusai percakapan dengan si Alex ini," kata Budianto.

Ihwal perkaranya di Polres Jakarta Selatan, Budianto menyebutnya sebagai sengketa objek tanah. Menurut dia, bapak dari para tersangka menjual lahan kepada orang bernama Slamet Limbong tahun 1976. Pembeli lantas menguasai lahan tersebut hingga tahun 2010.

"Nah pada Desember 2009, para tersangka ini jumpai saya untuk minta tolong," kata Budianto.

Menurut dia, para tersangka memintanya bekerja untuk merebut kembali lahan tersebut dalam 7 hari. Budianto lantas meminta surat kuasa, operasional dan succes fee. Namun setelah dia menyelesaikan pekerjaan, Budianto mengaku tidak mendapatkan bayaran.

"Begitu bisa diambil objeknya, orang yang ngasih kerjaan sama saya ini gak mau bayar," kata Budianto.

Menurut Budianto, terkait isu pemerasan, selain tidak dibayar, dia juga mengaku diserang secara fisik hingga terjadi bentrokan. Penyerangan terjadi pada tahun 2011 dan 2014. Mereka disebut ingin mengusir Budianto dari lahan itu tanpa memberikan bayaran berupa operasional fee.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

53 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

13 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

23 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

1 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

1 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

2 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

Dalam kasus pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

2 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

Tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi.