TEMPO.CO, Bekasi - Polres Bekasi bakal menerapkan tilang elektronik atau tilang E-TLE di wilayah Kabupaten Bekasi. Kapolres Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai kesiapan infrastukturnya.
"Sistem tilang ini merupakan program Polri, sudah diterapkan di beberapa daerah," kata Kombes Hendra Gunawan, Rabu, 15 Januari 2020.
Menurut Kapolres, sistem tilang elektronik ini menggunakan peralatan milik pemerintah daerah seperti fiber optik maupun kamera pengawas. Adapun, prioritas penerapan e-tilang berada di sejumlah kawasan yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas, serta titik-titik kemacetan.
"Penindakan berdasarkan foto pelanggaran," kata dia.
Dengan diterapkannya tilang elektronik, ucap dia, diharapkan tingkat kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas pengguna jalan di Kabupaten Bekasi semakin meningkat. Hal ini tentunya berpengaruh pada angka kecelakaan lalu lintas.
"Diharapkan angka kecelakaan bisa ditekan, karena kecelakaan itu bermula dari pelanggaran lalu lintas," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan, sudah ada lima kamera CCTV yang mampu mendukung tilang E-TLE. Kelimanya telah dilengkapi Area Traffic Control System (ATCS) yang mampu menangkap objek dari jarak jauh. Adapun lokasi CCTV ARCS telah dipasang di simpang Indoporlen, Cibitung, Warung Bongkok, dan ASGC. "Kalau keseluruhan CCTV yang sudah terpasang ada 31 unit," kata dia.
ADI WARSONO