TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Balai Besar Wilayah Sungai atau BBWS Ciliwung - Cisadane Kementerian PUPR Bambang Hidayat menyatakan proyek sodetan kali Ciliwung di Bidaran Cina saat ini masih belum bisa dilanjutkan karena menunggu Surat Keputusan Gubernur DKI terkait lokasi proyek.
"Sodetan di Bidara Cina menunggu SK Gubernur," ujar Bambang saat ditemui di Salemba UI Jakarta Timur, Rabu 15 Januari 2020.
Bambang mengatakan SK tersebut berkaitan dengan penetapan lokasi atau panlok pengerjaan proyek. Panlok tersebut menyusul keputusan pengadilan yang memenangkan gugatan warga atas lahan di Bidaran Cina.
Warga Bidara Cina melayangkan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015. Gugatan ini diajukan lantaran adanya perubahan lokasi sodetan dari yang ditetapkan sebelumnya. Namun, perubahan lokasi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga yang terdampak penggusuran akibat proyek sodetan Ciliwung.
Menurut Bambang, pembangunan sodetan kali Ciliwung akan dibangun sepanjang 1.260 meter ke pintu air Kanal Banjir Timur. Sodetan tersebut akan mengurangi beban sungai Ciliwung di Bindaran Cina sampai pintu air Manggarai dengan kapasitas 60 m3/detik.
Bambang menyebutkan untuk pembebasan lahan Kementerian PUPR telah menyiapkan anggaran Rp 60 miliar. Sedangkan pembangunan infrastruktur belum masuk dalam penganggaran tahun ini. "Untuk anggaran infrastruktur belum dianggarkan," ujarnya.