TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Kalibata, Jakara Selatan Maman Suraman memastikan nama Fani Aminadia yang menjadi Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, bukan warganya dan nama tersebut juga tidak terdaftar dalam data kependudukan kelurahan tersebut.
"Enggak ada, sudah dicek di daftar Dukcapil yang ada di keluarga tidak ada terdaftar nama dia (Fani Aminadia)," kata Maman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam, 15 januari 2020 ihwal kasus Keraton Agung Sejagat.
Nama Fani Aminadia mencuat setelah muncul sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, yang menghebohkan warga Jawa Tengah dan dunia maya.
Selain Fani juga ada Totok Santosa yang mengklaim diri sebagai Raja Keraton Agung Sejagat. Keduanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah terkait kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran serta penipuan.
Maman mengatakan sudah banyak pihak yang menghubungi dirinya untuk mengkonfirmasi terkait status kependudukan Fani Aminadia sebagai warga Kalibata, Jakarta Selatan.
Status tersebut terungkap dari pemeriksaan di Polda Jawa Tengah yang menyatakan Totok Santosa adalah warga Ancol, Jakarta Utara, dan Fani Aminadia ber KTP Kalibata Jakarta Selatan.
"Tidak ada, barusan dari Polsek juga tanya. Dan sudah di cek tidak terdaftar nama tersebut," kata Maman.
Maman memastikan sudah melakukan pengecekan nama Fani Aminadia dalam sistem informasi manajemen kepedudukan juga tidak terdapat nama tersebut. "Kita cek di Sinduk, sistem informasi manajemen kependudukan tidak ada," kata Maman.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah menahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir.
Penangkapan tersebut berdasarkan atas adanya keresahan masyarakat akibat munculnya Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.
ANTARA