TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Hermawan Susanto kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Januari 2020. Dia adalah pemuda yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Kuasa hukum Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo, mengatakan agenda sidang mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). "Jadwal sidang oleh hakim jam 10.00," kata Sugiarto saat dihubungi, Rabu malam, 15 Januari 2020.
Menurut Sugiarto, pihaknya bakal mengajukan ahli untuk persidangan selanjutnya. Dia tak merinci jumlah ahli yang akan didatangkan.
Sebelumnya, Hermawan didakwa pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataannya yang terekam dalam video itu viral di media sosial. Hermawan menjalani sidang sejak 28 Oktober 2019.
LANI DIANA