TEMPO.CO, Depok – Kepala Unit Laka Lantas Polres Metro Depok, Inspektur Satu Joko Irwanto mengatakan telah menetapkan pengemudi Toyota Avanza sebagai tersangka kecelakaan beruntun, di jalan Raya Mochtar, tepatnya di depan komplek Perumahan Telaga Golf, Sawangan, Kota Depok.
“Iya sudah, yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Metro Depok,” kata Joko dikonfirmasi Tempo, Kamis 16 Januari 2020.
Joko mengatakan pengemudi Toyota Avanza atas nama Joni, 40 tahun, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “Tersangka terancam pidana penjara 5 tahun,” kata Joko.
Sementara itu, lanjut Joko, saat ini jumlah korban jiwa meninggal bertambah menjadi dua, “Satu korban atas nama Sapta Firdiansyah, 20 tahun, meninggal dunia di Rumah Sakit Fatmawati kemarin siang, jadi total dua orang meninggal dunia,” kata Joko.
Joko mengatakan Sapta meregang nyawa setelah sempat koma di RS Fatmawati selama kurang lebih satu hari karena luka cukup parah di bagian kepala, “Saat ini masih ada satu orang lagi yang dirawat di RS Fatmawati atas nama Evi Coryati (55),” kata Joko.
Diketahui sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di terjadi di jalan Raya Mochtar tepatnya di depan komplek Perumahan Telaga Golf, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa 14 Januari 2020 sekitar pukul 15.00.
Sebuah mobil Toyota Avanza silver nopol B 1401 WON yang dikemudikan Joni, tiba-tiba menabrak tiga buah motor di lokasi tersebut. Akibatnya seorang pengemudi ojek oline atas nama Dedi Prabudi, 41 tahun, meninggal di lokasi kejadian akibat luka cukup parah di bagian kepala.
Kejadian itu bermula saat Joni mengemudikan mobilnya dari arah Depok menuju Bojongsari dengan kecepatan normal. Tiba-tiba, saat melintas di depan komplek perumahan Telaga Golf ia menabrak Yamaha Mio GT nopol F 6696 KM yang dikemudikan Andi Sunitanto (54).
“Saat melintas di depan komplek, mobil itu kayaknya mau nyalip motor itu tapi malah nabrak,” kata saksi mata, Saiful Anwar (32) dilokasi kejadian, Selasa 14 Januari 2020.
Tak sampai di situ, Toyota Avanza itu terus melaju tak terkendali dan masuk ke jalur yang berlawanan. Disaat yang bersamaan, melintas Honda Vario B 6228 ZMB yang dikemudikan Dedi Prabudi, 41 dan penumpangnya Evi Coryati (55) serta motor Yamaha Lexi B 6914 ZOO yang dikendarai Sapta Firdiansyah (20).
Dedi Prabudi meninggal di lokasi, sementara Evi Coryati dan Sapta Firdiansayah tak sadarkan diri hingga harus dilarikan ke RS Fatmawati, sementara Saiful dilarikan ke RSUD Kota Depok karena luka-luka.