TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum untuk terdakwa Hermawan Susanto mencecar ahli bahasa yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU soal berita acara pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum Abdullah Alkatiri mulanya menanyakan apakah penyidik mengirimkan bahan BAP melalui surat elektronik alias e-mail.
Ahli bahasa, Wahyu Wibowo, lantas membenarkannya. Wahyu menyebut, penyidik mengirimkan transkrip ucapan Hermawan soal penggal Jokowi. "Ada beberapa transkrip," kata Wahyu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Januari 2020.
Wahyu lalu menjelaskan, dirinya baru dimintai keterangan untuk BAP empat hari setelah e-mail dikirim. Abdullah melanjutkan pertanyaannya. Dia mempertanyakan keterangan Wahyu dalam BAP Hermawan sama persis dengan BAP terpidana Ina Yuniarti. Ina adalah wanita yang menyebarkan video ancam penggal Jokowi.
"Kalau pidana murni pasti normal. Dari awal tidak normal. Pertanyaan saya BAP saudara sama dengan BAP Ina. Saudara ahli Ina kan, banyak poin-poin yang sama," ucap Abdullah.
Selanjutnya, Abdullah menggali pertanyaan seputar waktu BAP Wahyu di Polda Metro Jaya. Wahyu berucap, dirinya datang dua kali ke Polda Metro. Pertama untuk BAP Ina, lalu kedua untuk BAP Hermawan. Namun, dalam BAP keduanya, Abdullah mengungkap, Wahyu diperiksa di hari yang sama untuk BAP Ina dan Hermawan.
"Di sini berarti penyidiknya yang tidak benar. Jadi faktanya saudara (Wahyu) diperiksa pada hari berbeda. Dan ini (dalam BAP) pada hari yang sama," ujar Abdullah. "Itu kejanggalan-kejanggalan."
Jaksa sebelumnya mendakwa Hermawan dengan pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataannya yang terekam dalam video itu viral di media sosial. Hari ini Hermawan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.