TEMPO.CO, Jakarta - Situs palsu yang mengatasnamakan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk ternyata dibuat oleh tersangka ND (29) yang merupakan lulusan Sekolah Dasar. Dari situs palsu tersebut, ND berhasil menipu enam orang dan meraup untung lebih dari Rp 80 juta.
"Dia hanya tamatan SD, tapi belajar membuat situs dari internet," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada Jumat, 17 Januari 2020.
ND merupakan salah satu dari empat tersangka kasus penipuan lewat situs palsu Trimegah yang berhasil diungkap polisi pada 5 Desember lalu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban yang baru terungkap sebanyak enam orang. Total kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 80 juta. Yusri mengatakan masing-masing korban mengalami kerugian sebanyak Rp 6 juta sampai Rp 12 juta.
Adapun beberapa barang bukti yang disita polisi antara lain satu unit telepon seluler dengan merek Samsung Note 9 warna Hitam, beberapa buku rekening, laptop, dan perangkat elektronik lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 35 ayat 1 jo pasal 51 UU 19 tahun 2016, dan perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.