Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fahira Idris Siap Hadapi Laporan Dewi Tanjung ke Polisi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Fahira Fahmi Idris. twitter.com
Fahira Fahmi Idris. twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Organisasi Masyarakat Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Fahira Idris, menyatakan tak gentar dengan laporan politikus PDIP Dewi Tanjung ke polisi terkait peristiwa demonstrasi Selasa kemarin. Dia membantah tudingan anggotanya melakukan melakukan intimidasi dan melempar botol ke arah Dewi dan kawan-kawannya.

"Banyak yang salah paham. Terutama Dewi Tanjung itu, salah paham," kata Fahira saat dihubungi, Jumat, 17 Januari 2020.

Menurut Fahira, Dewi gagal paham melihat massa yang ingin menjaga dan mengawal Gubernur DKI Anies Baswedan, yang didemo massa Suara Rakyat Bersatu. Massa Suara Rakyat Bersatu yang dipimpin Dewi Tanjung Cs, menuntut Anies mundur dari jabatannya karena belum bisa menanggulangi banjir di ibu kota.

Padahal, kata Fahira, massa yang mengawal Anies di dalam Balai Kota DKI, bukan hanya dari Bang Japar. Bahkan, Bang Japar juga tidak mengkoordinasikan massa yang datang menjaga Anies seperti FORKABI, Bamus Betawi, Brigade jawara Betawi 411, GL Pro, Brigade 08 dan barisan emak-emak lainnya.

"Oleh Dewi itu semua disebut Bang Japar, yang bawa spanduk Bang Japar, yang bawa poster Bang Japar, semua disatukan jadi Bang Japar," ujarnya. "Itu tidak benar."

Fahira mengatakan Bang Japar hanya membawa 300 orang massanya di dalam Balai Kota. Anggota Bang Japar bisa dikenali lewat seragam yang menjadi ciri khas ormas tersebut.

"Kami sepakat dengan Kesbangpol dan Pemprov bahwa kami menjaga balai kota. Posisi kami memang saat itu di dalam," ujarnya. "Jika Dewi Tanjung bertemu orang di luar pagar, mata dia, berarti bukan bang Japar. "Di sana memang banyak simpatisan Anies yang lain."

Ia menuturkan telah mewanti-wanti massanya agar menjaga keamanan dan tidak berlaku anarkis. Fahira telah mempercayakan koordinator lapangan dari Bang Japar untuk menjaga kekompakan anggotanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fahira memastikan bahwa tidak ada anggotanya yang keluar dan memaki-maki, apalagi melempar botol massa yang kontra terhadap Anies.

"Yang memaki mungkin orang lain. Bukan dari Bang Japar. Silahkan saja Dewi Tanjung melaporkan ormas saya ke polisi, kami hadapi."

Sebelumnya Dewi Tanjung melaporkan kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 Januari 2020. Dalam laporannya, Dewi menyebut pelakunya sebagai pentolan Bang Japar yang diketuai oleh Anggota DPD RI Fahira Idris.

Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, Dewi menyatakan kejadian tersebut bermula ketika dia dan kawan-kawannya menggelar demonstrasi di Balai Kota DKI pada Selasa lalu. Demo untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mundur karena dianggap tak becus menangani banjir itu rupanya mendapatkan aksi tandingan dari Ormas Bang Japar yang mendukung Anies.

"Saat saya jalan, saya dilempar. Saya kaget, saya bilang ada apa, ada pelemparan. Terus saya ditarik, kami dicaci maki, diteriaki orang gila, kecebong gitu. Nah itu koordinatornya mereka (Bang Japar), itu yang saya minta pertanggungjawabkan," ujar Dewi.

Perempuan yang pernah melaporkan Amien Rais, Jonru Ginting dan Novel Baswedan itu juga mengatakan turut membawa sejumlah barang bukti seperti foto dan video. Laporan Dewi Tanjung terdaftar dengan nomor LP/313/1/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 16 Januari 2020. Pihak terlapor dalam kasus ini tertulis masih dalam lidik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?