TEMPO.CO, Jakarta - Sepasang suami istri pelaku pencurian motor dibekuk Polda Metro Jaya setelah mencuri lebih dari 100 sepeda motor. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan keduanya kerap melakukan pencurian di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
RW dan istrinya M ditangkap pada 22 Oktober 2019. "Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku sudah melakukan lebih dari 100," ujar Yusri pada Jumat, 17 Januari 2010.
Dalam menjalankan modusnya, kedua pelaku berkeliling dengan mengendarai satu unit sepeda motor untuk mencari target. Ketika sudah mendapatkan target, M menunggu di dekat motor sedangkan RW membobol motor curian dengan kunci T.
Sasaran mereka adalah motor yang terparkir di pinggir jalan, halaman rumah, depan toko atau kos-kosan.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada 21 Oktober 2019. "Motor korban sebelumnya terparkir di depan rumah, belum sampai setengah jam, motor tersebut telah hilang," ujar Yusri.
Dari penyelidikan Polda Metro Jaya diketahui pelaku telah melakukan pencurian motor sejak tahun 2018. Dari pemeriksaan terungkap, ayah RW juga pencuri motor. Akibat perbuatan tersebut, pasangan suami istri ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
KIKI ASTARI | TD