TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan belum menerima berkas gugatan class action terkait banjir di awal tahun ini. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI, Yayan Yuhanah, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mungkin masih memproses gugatan yang dilakukan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta tersebut.
"Belum. Minggu depan kayaknya kami terima gugatannya," kata Yayan saat ditemui di Balai Kota DKI, Jumat, 17 Januari 2020.
Yayan mengatakan gugatan yang masuk di pengadilan memang tidak langsung diserahkan ke pihak tergugat. Sebab, di pengadilan ada mekanisme masuknya gugatan.
"Nanti ada rapat dulu. Dia (pengadilan nunjuk majelis, panitera. Baru dia (gugatan) diproses," ujarnya. "Baru dikirim (ke tergugat)."
Pemerintah Provinsi DKI, menurut Yayan, siap menghadapi gugatan class action yang dilayangkan warga. Yayan mengatakan mempunyai 12 tim hukum untuk menghadapi setiap gugatan yang masuk ke Pemprov DKI.
Seluruh anggota tim hukum pemerintah itu, nantinya bakal disebar untuk menghadapi gugatan di lima pengadilan negeri dan satu pengadilan tata usaha negara. "Mana yang paling urgen saja. Dibagi-bagi."
Perwakilan Tim Advokasi korban banjir DKI Jakarta, Diarson Lubis telah mendaftarkan perkara gugatan class action terkait dengan banjir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2020. Tim advokasi tersebut mewakili 243 warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal Januari 2020.