TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa orang tua RW, tersangka tindak pidana curanmor, ternyata seorang residivis pencurian motor.
"Orang tua RW ini merupakan residivis. Keduanya sama-sama pelaku curanmor," ujar Yusri.
Yusri mengatakan bahwa saat ini timnya belum bisa memastikan apakah orang tua RW juga ikut terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan RW. "Kami masih dalami apakah ada keterlibatan orang tua RW atau tidak," ujarnya.
RW merupakan tersangka tindak pidana curanmor yang diringkus polisi pada 22 Oktober lalu. RW menjalankan aksinya bersama M, istrinya di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepada polisi, RW mengaku melakukan pencurian motor hingga lebih dari 100 unit sepeda motor sejak 2018. Akibat kasus curanmor tersebut, RW dan istrinya dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
KIKI ASTARI | TD